Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengajukan pertanyaan mengenai bagaimana Bahlil Lahadalia bisa menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Pertanyaan ini muncul sebagai tanggapan terhadap pernyataan Bahlil yang menyebutkan bahwa polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming merupakan bagian dari demokrasi. Didu mempertanyakan, apakah ancaman berupa surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjabat sebagai ketua umum partai juga termasuk dalam kategori demokrasi. “Jadi ketua Umum Partai lewat ancaman sprindik kepada pemimpin partai juga bagian dari demokrasi?” ujarnya.
Kritik Terhadap Praktik Politik
Didu melanjutkan kritiknya dengan menyoroti praktik kebohongan dan penyimpangan hukum dalam konteks politik. Ia menanyakan, “Menipu, berbohong, merampok, dan membelokkan hukum juga bagian dari demokrasi?” Selain itu, Didu juga menyinggung tentang kampus yang disebutkan oleh Bahlil, yang menurutnya tidak jelas lokasinya. Ia menyarankan agar Bahlil belajar di kampus yang alamatnya lebih jelas, atau di tempat yang memiliki dosen yang tidak bisa disogok.
Pernyataan Bahlil Mengenai Ijazah Gibran
Pernyataan Bahlil mengenai ijazah Gibran disampaikan dalam acara tasyakuran dan doa bersama untuk memperingati HUT ke-62 Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Selasa (20/10/2026). Bahlil menegaskan bahwa ada pihak-pihak yang berusaha memaksakan tafsiran mereka terkait ijazah tersebut. “Khusus menyangkut politik, akhir-akhir ini banyak dinamika politik yang terjadi. Ada sekelompok masyarakat yang mencoba untuk memperjuangkan penafsirannya ataupun keinginannya dalam menggugat persoalan ijazah wakil presiden,” jelasnya.
Meski demikian, Bahlil menekankan pentingnya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. “Sebagai negara hukum kita hargai prosesnya, sebagai partai kita harus taat dan patuh semua mekanisme yang ada, tetapi kita harus juga melihat bahwa ini bagian daripada demokrasi,” tuturnya. Ia juga mengingatkan untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Nantilah partai akan melihat seberapa besar dan seberapa dalam proses selanjutnya,” tambahnya. “Ini ranah hukum, karena itu kita hargai semuanya, dan tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkas Bahlil.