Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengajukan permintaan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk memberikan kejelasan mengenai status hubungan kerja para pekerjanya, terutama bagi mereka yang berstatus sebagai mitra. Menurutnya, kepastian dalam hubungan kerja sangat penting agar para pekerja dapat memperoleh hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Said Iqbal berencana melakukan inspeksi mendadak ke kantor PT Pos yang terletak di Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober, pukul 11.00 WIB, bersama dengan perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi penggunaan status mitra serta mendorong penataan hubungan kerja yang lebih baik bagi para pekerja.
Permintaan Penataan Hubungan Kerja
Dalam pernyataannya, Said menegaskan, "Saya ingin memberikan contoh, BUMN harus tunduk pada undang-undang." Ia berharap PT Pos dapat menata hubungan kerja sehingga status pekerja menjadi lebih jelas, baik melalui hubungan kerja di perusahaan induk maupun di anak perusahaan. Status tersebut bisa berupa pekerja kontrak atau pekerja tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Permintaan ini juga berkaitan dengan penerapan pembatasan pekerja alih daya atau outsourcing. Said meminta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk segera menyesuaikan peraturan mengenai outsourcing dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh DPR.
Pengaturan Pekerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Said, yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden dalam bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menjelaskan bahwa undang-undang tersebut membatasi pekerjaan alih daya pada empat jenis pekerjaan penunjang, yaitu kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering. Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan pekerjaan penunjang di sektor perminyakan, pertambangan, serta badan usaha milik negara (BUMN) melalui anak perusahaan atau perusahaan pelaksana lainnya.
Ia menekankan bahwa pengaturan ini harus memberikan kepastian mengenai siapa yang menjadi pemberi kerja, status hubungan kerja, hak untuk berserikat, serta pembayaran hak-hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir. Said juga menolak anggapan bahwa pembatasan outsourcing akan otomatis menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Menurutnya, selama masih ada kebutuhan produksi dan pekerjaan, perusahaan seharusnya menata hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar menghilangkan pekerjaan.
Dalam konteks lain, KSPI dan Partai Buruh juga mendukung kenaikan upah minimum pada tahun 2027 sebesar 7,5-9,5 persen serta penyesuaian peraturan mengenai pesangon. Mereka telah merencanakan aksi di berbagai daerah pada 15-30 Oktober 2026 untuk mengawal tuntutan ketenagakerjaan tersebut.
Sementara itu, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober. RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk hubungan kerja, tenaga kerja asing, dan pengupahan. Said menyatakan bahwa draf final undang-undang tersebut masih memerlukan sinkronisasi antar pasal sebelum dapat diakses, dan proses ini biasanya memerlukan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan.