Update
Ekonomi

Silfester Matutina Dicopot dari Jabatan Komisaris Pelindo Setelah Lima Hari

Silfester Matutina dipecat dari posisi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim hanya lima hari setelah dilantik. Keputusan ini diambil oleh pemegang saham perusahaan.

Kalula Putri 25 September 2026 71 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Silfester Matutina dicopot dari jabatan Komisaris Independen Pelindo Jasa Maritim lima hari setelah diangkat, usai evaluasi dan keputusan pemegang saham. (FOTO:CNN Indonesia/Safir Makki).
Silfester Matutina dicopot dari jabatan Komisaris Independen Pelindo Jasa Maritim lima hari setelah diangkat, usai evaluasi dan keputusan pemegang saham. (FOTO:CNN Indonesia/Safir Makki).

PT Pelindo Jasa Maritim telah mencopot Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen, hanya lima hari setelah pelantikannya pada Jumat, 18 September. Tubagus Patrick, SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, mengonfirmasi adanya perubahan dalam susunan Dewan Komisaris perusahaan, termasuk pengangkatan Silfester.

"Benar, terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim, termasuk pengangkatan Pak Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen," ungkap Tubagus dalam sebuah pernyataan tertulis kepada wartawan pada Jumat, 25 September.

Pemberhentian Silfester Matutina

Seiring dengan perkembangan situasi, pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan Silfester dari posisinya pada Rabu, 23 September. Tubagus menjelaskan, "Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku."

Kewenangan Pemegang Saham

Lebih lanjut, Tubagus menambahkan bahwa baik pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim merupakan hak pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan dari pemegang saham Pelindo. "Pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham Pelindo," ujarnya.

Perusahaan juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian dan pengawasan publik terkait perubahan susunan komisaris tersebut. "Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," kata Tubagus dalam keterangannya.

Artikel Terkait