JAKARTA - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Ahmad Luthfi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta, namun Hamenang menawar hingga mencapai kesepakatan sebesar Rp400 juta.
Pada Jumat malam, 16 Oktober, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Taufik menyampaikan bahwa pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Jawa Tengah dimulai pada April 2026, yang menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar.
Detail Temuan dan Pertemuan Rahasia
Taufik menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan, yang mencapai Rp4,16 miliar, serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar. Dalam rangka membahas masalah ini, Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto mengadakan pertemuan dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jateng Iwan Hery Setiawan dan Ahmad Luthfi di Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, keempat orang tersebut mendiskusikan rencana untuk tidak mencantumkan dua temuan kelebihan bayar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Taufik juga menyebutkan bahwa setelah pertemuan itu, terjadi pertemuan lanjutan antara Hamenang dan Ahmad Luthfi untuk membahas penghapusan temuan BPK dalam laporan audit.
Proses Negosiasi Suap
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Luthfi menyampaikan permintaan kepada Hamenang dengan mengatakan, “tolong support kami Rp600 juta.” Namun, Hamenang tidak menyanggupi permintaan tersebut dan melakukan negosiasi hingga akhirnya disepakati jumlah sebesar Rp400 juta.
Setelah mencapai kesepakatan, Hamenang bertemu dengan Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Klaten Muh Himawan Purnomo. Dalam pertemuan itu, Ahmad Luthfi memberikan catatan kecil berwarna kuning bertuliskan ‘kode AMIDIS’ kepada Hamenang melalui Iwan dan Agus.
Selanjutnya, Hamenang meneruskan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada Rizqan beserta permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp400 juta sesuai kesepakatan. Rizqan kemudian menyampaikan ‘kode AMIDIS’ kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative beserta permintaan untuk menyiapkan uang tersebut.
Kemudian, pada Juni 2026, BPK Perwakilan Jateng mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, di mana dua poin kelebihan pembayaran oleh Pemkab Klaten sudah dihapus sesuai kesepakatan antara Ahmad Luthfi dan Hamenang. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, serta 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.
Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan bahwa Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Amin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025-2026. KPK juga menyebutkan terdapat lima klaster dugaan korupsi, termasuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.