Isu mengenai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini mulai mengarah pada spekulasi tentang siapa yang mungkin menggantikannya. Tamsil Linrung, Wakil Ketua DPD RI, menyebutkan beberapa nama yang bisa dipertimbangkan jika skenario tersebut terwujud, salah satunya adalah Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta. Tamsil memperkirakan bahwa peluang Anies untuk menjadi pendamping Presiden Prabowo Subianto mencapai 60 persen, meskipun angka tersebut merupakan penilaian pribadi dan bukan hasil kesepakatan politik resmi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Tamsil di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Ia menilai Anies sebagai salah satu tokoh yang layak diperhitungkan dalam dinamika politik nasional, meskipun ada beberapa kebijakan pemerintahan Prabowo yang masih menuai kritik. “Ya, ada beberapa program Presiden dia kritisi, tapi secara umum dia melihat positif aja. Jadi saya beranggapan 60 persen dia bisa mendampingi beliau (Prabowo),” ungkap Tamsil.
Pertemuan dan Penilaian Tamsil
Tamsil sebelumnya telah bertemu dan berdiskusi dengan Anies pada 12 Oktober 2026, yang menjadi salah satu latar belakang penilaiannya mengenai kemungkinan posisi Anies dalam politik nasional. Meskipun Tamsil memberikan penilaian positif, hal ini tidak serta-merta berarti Anies bersedia untuk bergabung atau mendampingi Prabowo. Keputusan tersebut akan bergantung pada kalkulasi politik dan sikap dari semua pihak yang terlibat.
Tamsil juga menekankan pentingnya bagi Prabowo untuk mempertimbangkan nilai tambah yang bisa diberikan oleh calon pendampingnya, termasuk kemampuan untuk memperkuat dukungan politik dan mengatasi masalah yang bisa merugikan pemerintahan. “Apakah nanti Pak Prabowo menilai mereka bisa memberikan nilai tambah, bisa memenangkan hal-hal yang kurang menguntungkan?” tanya Tamsil.
Polemik Gibran dan Hak Angket DPR
Spekulasi mengenai pengganti Gibran muncul di tengah polemik mengenai persyaratan pendidikan untuk jabatan wakil presiden. Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran, perhatian masyarakat sipil dan praktisi hukum beralih ke DPR RI. Mereka mendorong parlemen untuk menggunakan kewenangan pengawasannya, termasuk melalui hak angket dan pembentukan panitia khusus, guna menelusuri isu yang memicu perdebatan publik.
Advokat Ahmad Khozinudin mendesak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengambil inisiatif, mengingat partai tersebut memiliki kursi terbanyak di DPR. Dalam Pemilu Legislatif 2024, PDIP meraih 110 kursi dengan perolehan suara sekitar 18,97 persen. Khozinudin berpendapat bahwa besarnya representasi PDIP di parlemen seharusnya diikuti dengan keberanian untuk mengambil langkah konkret, bukan hanya berhenti pada pernyataan politik.
Namun, desakan tersebut dihadapkan pada masalah mendasar: kewenangan politik DPR tidak dapat digunakan untuk melanggar prosedur konstitusi. Hak angket, pembentukan pansus, dan pemberhentian wakil presiden adalah mekanisme yang berbeda, masing-masing dengan dasar hukum dan tahapan tersendiri. Oleh karena itu, dukungan politik untuk penyelidikan tidak otomatis berujung pada pemakzulan.
Proses pemberhentian presiden atau wakil presiden harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam UUD 1945, yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Ray Rangkuti, pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani, juga mengungkapkan bahwa hak angket dapat menjadi ruang konstitusional untuk mengurai persoalan yang berkembang di masyarakat. Ia menolak anggapan bahwa dorongan tersebut hanya merupakan upaya untuk menyerang Presiden Joko Widodo atau Gibran.
Ray berpendapat bahwa forum penyelidikan di DPR bisa membuka kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Ia menegaskan bahwa hak angket tidak harus dipahami sebagai instrumen untuk menjatuhkan seseorang, melainkan sebagai sarana mencari kejelasan melalui mekanisme parlemen.
Perdebatan tentang hak angket dan pemakzulan Gibran menunjukkan dua persoalan yang perlu dibedakan. Pertama, apakah DPR akan menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki polemik persyaratan pendidikan yang menjadi perhatian publik. Kedua, apakah persoalan tersebut memenuhi dasar konstitusional untuk memulai proses pemberhentian wakil presiden. Keduanya tidak dapat disamakan, karena hak angket adalah instrumen pengawasan DPR, sedangkan pemakzulan memiliki persyaratan konstitusional tersendiri.
Dengan demikian, meskipun Anies Baswedan disebut sebagai figur potensial, hal ini tidak berarti proses pergantian wakil presiden telah dimulai. Belum ada kepastian bahwa pemakzulan Gibran akan terjadi, dan pernyataan Tamsil lebih tepat dibaca sebagai spekulasi tentang kemungkinan konfigurasi politik jika terjadi perubahan di pucuk pemerintahan. Pada akhirnya, arah polemik ini akan ditentukan oleh dasar hukum, dukungan politik di DPR, serta pemenuhan prosedur konstitusional yang ada.