Syahganda Nainggolan, yang menjabat sebagai Ketua Great Institute, mengungkapkan keyakinannya bahwa gugatan yang diajukan terhadap Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikabulkan. Ia mengklaim telah mendapatkan informasi bahwa tujuh hakim akan mendukung gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana, seorang pakar hukum tata negara, sementara hanya dua hakim yang akan menolak.
“Saya berharap menang. Info yang saya dapat 7-2. Hakim tujuh pro Denny Indrayana,” ungkap Syahganda dalam sebuah wawancara di YouTube Hendri Satrio Official, pada Senin (28/9/2026). Ketika ditanya oleh Hendri Satrio mengenai siapa dua hakim yang tidak setuju, Syahganda menjawab, “Maksudnya dia mau diapain? Mau dikejar rakyat? Enggak usahlah.”
Keyakinan Terhadap MK dan Dampaknya
Syahganda menambahkan, keyakinannya ini juga didasari oleh fakta bahwa MK sebelumnya telah meloloskan Gibran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia berpendapat bahwa gugatan ini merupakan kesempatan bagi MK untuk memperbaiki diri. “Jangan kita memprovokasi rakyat untuk menghakimi hakim MK, dan hakim MK bisa memperbaiki diri kan, karena dulu dia sudah cacat sejarah waktu membuat Gibran masuk ke bursa capres cawapres gitu,” jelasnya.
Apabila gugatan tersebut diterima, Syahganda percaya bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Prabowo akan meningkat. Ia merujuk pada beberapa hasil survei yang menunjukkan bahwa tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah pada Agustus 2026 hanya mencapai 37 persen, sementara survei dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada Juli 2026 menunjukkan angka 51,1 persen. “Mungkin kalau Gibran enggak ada itu, naik jadi 75 persen gitu loh,” tambahnya.
Permohonan Diskualifikasi Gibran
Sebelumnya, sejumlah pihak telah mengajukan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran dari pencalonannya sebagai wakil presiden pada 2024. Di antara pemohon tersebut terdapat Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden, yang menurut mereka harus memenuhi syarat minimal SLTA atau sederajat.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon berargumen bahwa jika syarat pendidikan tidak terpenuhi, hal ini tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi pencalonan, tetapi juga dapat mempengaruhi keabsahan pencalonan dan hasil pemilu. “Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” ujar kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (21/9/2026).
Menanggapi hal tersebut, Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) selaku Pihak Terkait, melalui kuasa hukumnya Tri Sandhi Wibisono, menilai bahwa persoalan yang diajukan oleh para pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden tidak termasuk dalam kewenangan konstitusional MK dalam perkara PHPU. Ia mengacu pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kewenangan MK dalam PHPU adalah untuk memeriksa dan memutus perselisihan mengenai hasil pemilu.
Dengan demikian, terdapat perbedaan pandangan antara para pemohon dan pihak terkait mengenai objek yang dapat diperiksa oleh MK dalam perkara ini. Para pemohon membawa isu pemenuhan syarat pendidikan Gibran ke dalam perkara PHPU, sementara pihak terkait mempertanyakan apakah isu tersebut dapat diperiksa dalam konteks sengketa hasil pemilu.