Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedi Nur Palakka berpendapat bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak seharusnya diberhentikan hanya karena tuduhan atau anggapan dari sekelompok orang mengenai keabsahan ijazah SMA-nya. Pernyataan ini disampaikan Dedi sebagai respons terhadap sayembara yang diadakan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang menawarkan hadiah sebesar Rp300 juta bagi siapa saja yang dapat menemukan ijazah Gibran.
Menurut Dedi, isu ini harus dilihat dalam konteks konstitusi. Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan jika terbukti tidak memenuhi syarat untuk jabatan tersebut. Namun, Dedi menekankan bahwa kata “terbukti” adalah hal yang sangat penting. “Catat kata kuncinya adalah ‘terbukti’, bukan dituduhkan, dipersoalkan, atau dianggap tidak sah oleh kelompok politik tertentu,” ujarnya.
Proses Pemberhentian Wakil Presiden
Dedi menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian Wakil Presiden tidak bisa dilakukan secara sembarangan melalui tekanan politik atau tuntutan publik. Konstitusi telah menetapkan tahapan yang harus dilalui, dimulai dari DPR, kemudian Mahkamah Konstitusi (MK), hingga MPR. Ia menambahkan bahwa DPR harus terlebih dahulu memiliki pendapat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran yang diatur dalam konstitusi. Pendapat tersebut kemudian diajukan kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan.
Pengajuan ke MK juga memerlukan dukungan yang ketat, di mana UUD 1945 mensyaratkan dukungan minimal dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. Setelah permohonan diterima, MK memiliki waktu maksimal 90 hari untuk memutuskan pendapat DPR tersebut. Jika MK menyatakan bahwa dalil DPR terbukti, proses selanjutnya akan kembali ke DPR sebelum diteruskan kepada MPR, yang akan mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam proses ini, Presiden atau Wakil Presiden juga harus diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan. “Jadi sekadar tuduhan ‘ijazahnya dianggap tidak sah’ atau ghaib sekalipun belum cukup,” tegas Dedi.
Memisahkan Kritik dan Keputusan Hukum
Dedi juga menyatakan bahwa perdebatan mengenai ijazah Gibran perlu dibedakan dalam beberapa tingkatan agar tidak terjadi kesimpulan yang melompat. Pertama, masyarakat mempertanyakan keabsahan ijazah, yang merupakan bagian dari kritik dan pertanyaan publik yang sah dalam negara demokrasi. Kedua, muncul pendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menduduki jabatan Wakil Presiden. Menurut Dedi, hal ini bisa menjadi pendapat politik DPR, tetapi harus tetap dibuktikan melalui mekanisme konstitusional. Ketiga, ada putusan MK yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. “Kalau tidak, maka silakan kembali bermimpi. Barulah terdapat temuan yudisial yang memenuhi konstruksi Pasal 7A–7B,” ujarnya.
Oleh karena itu, Dedi mengingatkan agar kelompok kepentingan politik tidak terburu-buru menarik kesimpulan hukum dari sebuah tuduhan atau perdebatan publik. “Jabatan konstitusional tidak boleh dibatalkan berdasarkan opini politik. Jadi meminta mundur, pecat Wapres RI adalah permintaan demokratis tapi ngawur,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa Gibran memperoleh jabatan Wakil Presiden melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945, di mana Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Dengan demikian, mandat tersebut tidak dapat dibatalkan hanya karena perubahan opini atau tekanan dari kelompok politik tertentu. Dedi menilai bahwa mekanisme pemberhentian yang rumit dalam konstitusi bertujuan untuk mencegah terjadinya pemberhentian secara sewenang-wenang atau political removal.
“Isu mengenai ijazah tetap dapat diperiksa melalui jalur hukum jika ada bukti yang menunjukkan bahwa persyaratan konstitusional Gibran benar-benar tidak terpenuhi. Sekali lagi, bukti, bukan asumsi,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya membedakan antara tuduhan politik dan konsekuensi hukum, di mana tuduhan yang dianggap tidak sah oleh kelompok kepentingan adalah posisi politik, sedangkan yang terbukti tidak memenuhi syarat oleh Mahkamah Konstitusi adalah konsekuensi hukum. “Siapa yang membuat tuduhan ialah yang punya kewajiban moral dan konstitusional untuk membuktikan, bukan sebaliknya,” pungkasnya.