Diskusi mengenai perubahan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 mulai memunculkan berbagai pendapat terkait implikasinya bagi partai-partai baru. Salah satu partai yang menjadi sorotan adalah Partai Gerakan Rakyat, yang sering kali dikaitkan dengan jaringan pendukung Anies Baswedan. Pengamat politik Adi Prayitno berpendapat bahwa partai baru akan menghadapi tantangan yang lebih besar jika ambang batas parlemen ditetapkan pada angka 5 persen.
Adi menyatakan, "Ini akan mengalami kesulitan yang cukup serius dengan dinaikkannya ambang batas parlemen menjadi 5 persen," dalam sebuah tayangan di YouTube yang diunggah pada Senin (28/9/2026). Meskipun demikian, angka 5 persen itu belum menjadi ketentuan resmi untuk Pemilu 2029. Saat ini, Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan ambang batas sebesar 4 persen untuk penghitungan kursi DPR. Keputusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku secara konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu selanjutnya, asalkan dilakukan perubahan sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh MK.
Perjuangan Gerakan Rakyat dalam Menghadapi Ambang Batas
Menurut Adi, posisi Gerakan Rakyat sebagai partai baru menjadi salah satu faktor penting dalam diskusi mengenai ambang batas tersebut. "Ada juga yang mengatakan bahwa ambang batas 5 persen ini akan semakin mempersulit partai pendukung Anies Baswedan, yaitu Gerakan Rakyat, karena tentu sebagai partai baru akan struggle untuk melampaui batas parlemen," ujarnya. Meskipun demikian, belum ada kepastian apakah Gerakan Rakyat akan mampu memenuhi ambang batas untuk Pemilu 2029. Partai ini sendiri telah menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen.
Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, mengungkapkan bahwa partainya justru mendorong penghapusan ambang batas parlemen atau menetapkannya menjadi 0 persen.
Usulan Ambang Batas yang Beragam
Adi juga menyoroti bahwa wacana 5 persen tidak hanya berdampak pada partai tertentu, tetapi juga berkaitan dengan agenda penyederhanaan sistem kepartaian. Ia menjelaskan bahwa ambang batas seringkali diusulkan untuk mengurangi jumlah partai yang mendapatkan kursi di DPR. Perdebatan mengenai besaran ambang batas ini memang menjadi bagian dari proses perubahan aturan Pemilu. Dalam perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026, MK mencatat adanya berbagai usulan mengenai angka ambang batas, termasuk 5 persen, 7 persen, hingga 8 persen.
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mensyaratkan agar pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas untuk Pemilu 2029 dan seterusnya. Dengan demikian, angka untuk Pemilu 2029 masih dalam tahap pembentukan aturan.
Di tengah wacana kenaikan menjadi 5 persen, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengajukan usulan ambang batas yang lebih rendah, yaitu 1 persen. Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan perjuangan GKSR untuk memastikan lebih banyak suara pemilih dapat terwakili di DPR. Usulan ini disusun setelah GKSR berdiskusi mengenai sistem kepemiluan dengan beberapa partai politik nonparlemen.
Benny menambahkan bahwa usulan 1 persen bertujuan untuk mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terwakili di parlemen. Partai Hanura juga telah mempersiapkan rumusan ambang batas 1 persen bersama GKSR.
GKSR terdiri dari delapan partai nonparlemen, termasuk Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Benny Rhamdani menyatakan bahwa draf naskah akademik perubahan aturan Pemilu akan disampaikan kepada pimpinan DPR. GKSR dijadwalkan untuk bertemu dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (29/9/2026) untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait aturan kepemiluan, termasuk usulan ambang batas 1 persen.
Dengan demikian, pembahasan mengenai ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 menunjukkan adanya beragam angka yang diusulkan: 5 persen sebagai wacana kenaikan, sementara GKSR mengusulkan 1 persen. Sementara itu, aturan yang tertuang dalam UU Pemilu masih menetapkan angka 4 persen, dan MK telah mensyaratkan adanya perubahan norma untuk Pemilu 2029. Besaran akhir dari ambang batas ini masih akan bergantung pada proses perubahan Undang-Undang Pemilu oleh pembentuk undang-undang dan perkembangan pengujian di Mahkamah Konstitusi.