Update
Politik

Tantangan Baru bagi Gibran, Anies, dan KDM dalam Pencalonan Capres 2029

Pengamat politik Adi Prayitno menilai bahwa peluang politik Gibran, Anies, dan Dedi Mulyadi dalam kontestasi Pilpres 2029 masih sangat tidak pasti. Aturan baru pencalonan yang sedang dibahas di parlem...

Arya Yudhistira 16 October 2026 45 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Pertemuan Gibran Rakabuming Raka dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Hotel Novotel Solo, Senin (15/11/2022)
Pertemuan Gibran Rakabuming Raka dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Hotel Novotel Solo, Senin (15/11/2022)

Adi Prayitno, seorang pengamat politik, mengungkapkan bahwa peta kekuatan dan peluang politik bagi sejumlah tokoh terkenal seperti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 masih dalam ketidakpastian. Menurutnya, masa depan politik ketiga tokoh tersebut sangat tergantung pada aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang saat ini sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu di DPR.

“Lalu bagaimana dengan sosok seperti Gibran Rakabuming Raka, kemudian Anies Baswedan ataupun figur-figur yang lain seperti KDM. Saya selalu mengatakan bahwa wallahualam bissawab, gelap gulita bagaimana cara membayangkannya,” ungkap Adi dalam sebuah paparan di kanal YouTube Adi Prayitno Official.

Persyaratan Pencalonan yang Ketat

Adi menyoroti adanya wacana mengenai syarat pencalonan yang mengharuskan pasangan calon diusung oleh minimal dua partai politik yang memiliki kursi di DPR RI. Jika aturan ini diterapkan, maka tokoh-tokoh yang tidak memimpin partai besar akan menghadapi kesulitan yang signifikan. “Tapi kalau syarat pencalonan presiden dan calon wakil presiden itu harus diusung oleh minimal dua fraksi, maka nama-nama yang tadi sudah saya sebutkan Gibran mungkin, Anies Baswedan mungkin, KDM mungkin atau figur-figur yang lain tentu harus bekerja keras mendapatkan tiket pencalonan,” tambahnya.

Popularitas Tak Cukup Tanpa Dukungan Partai

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini mengingatkan bahwa meskipun popularitas dan elektabilitas yang tinggi dalam survei tidak menjamin tiket untuk bertarung di Pilpres tanpa dukungan dari partai politik. “Karena kita tahu di negara kita popularitas dan elektabilitas itu tidaklah terlampau cukup untuk bisa bertanding dan maju dalam sebuah kompetisi Pilpres. Ada aturan di situ, ada kompromi di situ dan tentu saja dukungan partai menjadi penting dan di atas segalanya,” tegasnya.

Wacana mengenai kewajiban dukungan minimal dua fraksi parlemen ini muncul dalam pembahasan draf revisi UU Pemilu menjelang Pilpres 2029. Pembahasan ini merupakan respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membatalkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Untuk mengantisipasi dampak dari putusan MK tersebut, DPR kini sedang mengkaji langkah rekayasa konstitusional dengan opsi pengusungan minimal dua partai agar jumlah calon yang bertarung tetap proporsional dan memiliki legitimasi politik yang kuat di parlemen.

Artikel Terkait