Tim Advokasi Untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP) telah mengirimkan somasi kepada Presiden, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), serta Menteri Keuangan, Purbaya. Somasi ini dilayangkan setelah munculnya informasi mengenai keterlibatan Bintara Pembina Desa dari Tentara Nasional Indonesia (Babinsa TNI) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dari Kepolisian Republik Indonesia (Bhabinkamtibmas Polri) dalam urusan perpajakan.
TAUD-SKP menilai bahwa penglibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan terhadap wajib pajak dan objek pajak bukan hanya merupakan kebijakan yang salah arah, tetapi juga bertentangan dengan pembagian fungsi negara yang telah diatur dalam konstitusi serta cita-cita reformasi. Menurut Pasal 30 ayat (3) dan (4) UUD 1945, TNI seharusnya berfungsi sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Polri berperan dalam menjaga keamanan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat, bukan sebagai perpanjangan tangan otoritas pajak.
Penegasan mengenai Reformasi
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan bahwa keberadaan Babinsa seharusnya sudah tidak ada lagi setelah reformasi, karena mereka merupakan bagian dari kerangka dwifungsi. Isnur menegaskan bahwa Reformasi 1998 bertujuan untuk mengakhiri campur tangan militer dalam urusan sipil dan menegakkan supremasi sipil, bukan untuk membuka kembali ruang keterlibatan aparat dalam administrasi masyarakat.
Lebih lanjut, kebijakan ini hanya didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, yang merupakan aturan administratif internal dan tidak memiliki kekuatan untuk menciptakan kewenangan baru, memperluas tugas TNI dan Polri, atau menyimpang dari konstitusi serta undang-undang. Oleh karena itu, alasan bahwa aparat hanya memberikan informasi atau mendampingi petugas pajak dianggap tidak dapat membenarkan kebijakan yang cacat secara konstitusional, serta berpotensi mengkhianati agenda Reformasi.
Risiko Keterlibatan Aparat
Keterlibatan aparat dalam pengawasan pajak dianggap berisiko, karena seragam, senjata, struktur komando, dan kewenangan penindakan yang melekat pada mereka tidak pernah bersifat netral. Polri sendiri tercatat sebagai institusi dengan jumlah pengaduan terbanyak kepada Komnas HAM sepanjang 2024, dengan 751 kasus. Rekam jejak kekerasan, intimidasi, dan penangkapan sewenang-wenang dikhawatirkan akan menciptakan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat, sehingga mereka enggan mempertanyakan keputusan pajak dan memilih untuk diam saat menghadapi tindakan yang tidak sah.
TAUD-SKP mengingatkan bahwa negara tidak seharusnya dipimpin oleh debt collector, dan rakyat bukanlah debitur yang dapat dikejar di berbagai tempat. Pajak merupakan kewajiban publik yang diatur oleh undang-undang. Penegakan kepatuhan pajak seharusnya dibangun melalui prinsip keadilan, pelayanan, transparansi, dan kepercayaan, bukan dengan melibatkan aparat untuk menutupi kegagalan administrasi dan hilangnya legitimasi negara.
Isnur juga menyoroti bahwa masalah utama perpajakan di Indonesia terletak pada ketidakadilan dalam penentuan siapa yang harus membayar pajak, di mana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) justru membebani masyarakat berpendapatan rendah. Sementara itu, negara belum memiliki instrumen yang efektif untuk memajaki akumulasi kekayaan kelompok superkaya. Isnur menilai bahwa terdapat ketidakmampuan dan arogansi dari pemerintah dalam menangani isu ini.