Update
Luhut Ungkap Kekhawatiran Investor Asing Terhadap Kepastian Hukum di Indonesia Tim Auditor BPK Tidak Temukan Aliran Dana ke Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Tambahan Perdebatan Ijazah Gibran: Faldo Maldini dan Guntur Romli Beradu Argumen KSPSI Serukan Aksi Damai untuk Demonstrasi Mahasiswa Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia Luhut Ungkap Kekhawatiran Investor Asing Terhadap Kepastian Hukum di Indonesia Tim Auditor BPK Tidak Temukan Aliran Dana ke Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Tambahan Perdebatan Ijazah Gibran: Faldo Maldini dan Guntur Romli Beradu Argumen KSPSI Serukan Aksi Damai untuk Demonstrasi Mahasiswa Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia
News

Tim Auditor BPK Tidak Temukan Aliran Dana ke Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Tambahan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak ada aliran dana yang diterima oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Gus Yaqut juga mem...

Dewa Raka 28 October 2026 1 pembaca jpnn.com jpnn.com
Kasus Kuota Haji Tambahan, Tim Auditor BPK Tak Temukan Aliran Dana kepada Gus Yaqut
Kasus Kuota Haji Tambahan, Tim Auditor BPK Tak Temukan Aliran Dana kepada Gus Yaqut

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengonfirmasi bahwa tidak ditemukan aliran dana kepada Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal sebagai Gus Yaqut, terkait dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023 hingga 2024. Gus Yaqut menegaskan pentingnya meneliti lebih lanjut mengenai dasar hukum yang digunakan untuk membangun tuduhan yang mengarah pada pengayaan pribadi dalam kasus ini.

"Satu hal yang saya catat, bahwa BPK sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun aliran dana kepada saya. Nanti kita uji apa dasar hukum yang kemudian menyatakan ada penyimpangan," ungkap Gus Yaqut saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/10).

Pembahasan Pasal dalam Persidangan

Gus Yaqut menekankan bahwa terdapat beberapa pasal yang telah dibahas dalam sidang, namun masih ada ketentuan lain yang perlu diteliti lebih dalam. "Kami lihat pasalnya tadi disebutkan ada Pasal 8 dan Pasal 64. Ada satu pasal yang kelewat saya kira yang belum dibahas, nanti kita akan coba bahas," jelasnya.

Pada hari yang sama, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi ahli, semuanya merupakan auditor forensik BPK yang terlibat dalam pemeriksaan investigatif terkait kerugian negara akibat kuota haji tambahan. Keempat saksi tersebut adalah Muhamad Ramadhani, Jamaluddin Effendi Wibowo, Muhammad Abdurrahman, dan Dwi Ari Kurniawan.

Temuan Saksi Ahli dan Dugaan Penyimpangan

Selama pemeriksaan, saksi ahli memaparkan hasil temuan mengenai pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023 dan 2024, termasuk dugaan aliran dana. Mereka menguraikan berbagai penyimpangan yang terjadi dalam proses tersebut. Salah satu temuan menyebutkan bahwa Rizky Fisa Abadi, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan di Kementerian Agama, menetapkan kuota jemaah untuk 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan jemaah berstatus T0 atau TX.

Selain itu, saksi juga mengungkapkan adanya perlakuan khusus kepada Maktur dalam pengisian kuota haji tersebut. Rizky Fisa Abadi juga diduga memerintahkan Ridwan Kurniawan, mantan staf di Kementerian Agama, untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK dengan nilai yang disepakati sebesar 5.000 dolar AS per jemaah.

Untuk tahun 2024, saksi ahli menjelaskan dugaan penyimpangan terkait Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024. "Untuk penyimpanan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan di tahun 2024, kami sampaikan bahwa penyimpanan pertama adalah saudara Hilman Latif menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 tahun 2024," kata saksi ahli.

Keputusan tersebut disusun oleh Muhammad Agus Shafii dan Abdul Muhyi agar kuota haji khusus tambahan dapat diisi dengan jemaah berstatus T0 atau TX sesuai permintaan dari asosiasi PIHK. Saksi ahli juga menjelaskan nilai dugaan aliran dana yang terkait dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024.

Untuk tahun 2023, disebutkan bahwa Rizky Fisa Abadi, Abdul Mohyi, Isfah Abidal Aziz, dan Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang yang berkaitan dengan fee percepatan kuota haji khusus tambahan yang totalnya mencapai Rp22.679.085.000. Sementara itu, untuk tahun 2024, nilai fee percepatan yang dipaparkan mencapai Rp121.238.064.000.

Artikel Terkait