Polres Indragiri Hulu, Polda Riau, berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga membakar lahan seluas 5 hektare di kawasan hutan produksi konversi (HPK) Jalur 5, Desa Rawa Bangun, Kabupaten Indragiri Hulu. Penangkapan ini berawal dari laporan warga kepada Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Ade Rahmat Rezi. Ditemukannya bibit sawit di lokasi kejadian menjadi petunjuk bagi pihak kepolisian bahwa telah terjadi tindak pidana pembakaran untuk membuka lahan baru.
Pelaku yang ditangkap, AF alias Ebing, mengklaim bahwa kebakaran tersebut terjadi secara tidak sengaja akibat kelalaiannya dalam mematikan puntung rokok. Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi terhadap respons cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut. "Saya mengapresiasi gerak cepat Polda Riau mengungkap kasus ini. Tapi saya minta penyidik mendalami lagi motif sebenarnya," ungkap Sahroni di Jakarta, pada Kamis (6/8/2026).
Penyelidikan yang Mendalam Diperlukan
Sahroni juga menyatakan keraguannya terhadap pengakuan pelaku yang menyebutkan bahwa kebakaran tersebut semata-mata akibat kelalaian. "Saya ragu ini semata-mata kelalaian. Apalagi polisi menemukan bibit sawit di lokasi, sehingga patut diduga ada upaya pembukaan lahan secara ilegal dengan cara dibakar," jelasnya.
Lebih lanjut, Sahroni menegaskan pentingnya untuk mengungkap jika ada aktor intelektual yang terlibat dalam kasus ini. "Jika memang ada aktor intelektual yang menyuruh pelaku atau mendapat keuntungan dari pembukaan lahan ini, maka harus dibongkar dan diproses hukum. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan saja," tegasnya.
Pentingnya Pengawasan Hutan
Menurut Sahroni, pengawasan terhadap kawasan hutan harus menjadi fokus utama bagi seluruh jajaran kepolisian, terutama di daerah yang memiliki hutan luas dan rawan terhadap kejahatan lingkungan. Ia juga meminta seluruh Polda di wilayah yang memiliki kawasan hutan dan lahan dalam skala besar untuk meningkatkan pengawasan terhadap berbagai kejahatan lingkungan, termasuk pembakaran lahan, pembalakan liar, dan aktivitas ilegal lainnya.
"Hutan adalah bagian dari wilayah hukum yang juga harus dijaga. Jadi, selain melindungi masyarakat, kepolisian juga harus memastikan lingkungan tetap terlindungi dari para pelaku kejahatan yang merusak alam," tutup Sahroni.