JAKARTA, iNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah proaktif dalam mendukung orang tua untuk mencegah adiksi game di kalangan anak-anak. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik demi perlindungan anak.
Inisiatif untuk Keluarga
Peraturan tersebut menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, keluarga, dan sektor swasta dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak. Salah satu bentuk nyata dari komitmen ini adalah peluncuran layanan Digital Addiction Response Assistance (DARA) yang diperkenalkan dalam acara peresmian LapakMain Corner di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Tunas Muda, Jakarta Selatan.
Booth DARA dirancang untuk memberikan dukungan terstruktur kepada orang tua dalam mengenali tanda-tanda awal adiksi game, memahami cara penggunaan gawai yang sehat, serta membantu anak dalam memilih permainan yang sesuai dengan usia melalui sistem penilaian game. Program ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam membangun kebiasaan digital yang lebih baik di rumah.
Pentingnya Peran Orang Tua
Selain menghadirkan layanan DARA, Komdigi juga melaksanakan sosialisasi mengenai peran penting orang tua sebagai pelindung anak saat beraktivitas di dunia digital. Orang tua diharapkan untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, menetapkan batasan waktu penggunaan gawai, serta aktif mendampingi mereka saat mengakses internet dan bermain game.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan orang tua dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan yang muncul dari penggunaan teknologi oleh anak-anak mereka.