Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya langkah-langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi kesenjangan dalam partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Selasa (4/8), Lestari menyatakan bahwa sekadar menghadirkan regulasi tidak akan cukup untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Tantangan di Pasar Kerja
Pernyataan ini muncul setelah Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan pada Senin (3/8) bahwa tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas di pasar kerja semakin besar. Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di seluruh dunia masih sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan dengan kelompok non-disabilitas.
Pemerintah telah berupaya memperkuat perlindungan bagi penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pentingnya Realisasi Kebijakan
Lestari menekankan bahwa realisasi kebijakan di lapangan sangat penting. "Kuota bekerja bagi penyandang disabilitas yang diamanatkan UU No. 8/2016 harus dipatuhi dan direalisasikan secara konsisten. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan inklusivitas dan pembangunan yang merata," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa sanksi dan penghargaan yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 8 Tahun 2026 harus efektif untuk mendorong kepatuhan.
Lebih lanjut, Lestari mengingatkan bahwa regulasi saja tidak akan cukup jika masih terdapat hambatan struktural dan sosial yang tinggi. "Setidaknya ada sejumlah hambatan yang harus segera diatasi untuk mengatasi kesenjangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan," jelasnya.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini mengidentifikasi beberapa hambatan, termasuk anggapan bahwa penyandang disabilitas kurang produktif. "Padahal, produktivitas dapat setara jika penyandang disabilitas diberikan akomodasi yang layak. Selain itu, kurangnya pelatihan vokasional yang sesuai kebutuhan industri dan tingkat pendidikan yang masih rendah juga menjadi hambatan," tambahnya.
Rerie, sapaan akrab Lestari, juga mencatat bahwa infrastruktur yang ada saat ini belum ramah bagi penyandang disabilitas. Lingkungan kerja fisik dan digital yang belum sepenuhnya aksesibel, serta sistem rekrutmen daring yang tidak mendukung kebutuhan spesifik seperti pembaca layar bagi tunanetra atau bahasa isyarat bagi tunarungu, menjadi tantangan tersendiri.
Ia menegaskan perlunya kolaborasi nyata antara sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat untuk menghilangkan kesenjangan dalam kesempatan kerja bagi semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas. "Dengan kondisi yang dihadapi saat ini, dibutuhkan kolaborasi nyata agar tidak ada lagi kesenjangan dalam kesempatan bekerja bagi setiap warga negara," pungkasnya.