Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kini berfokus pada perubahan desain pemilihan anggota DPR. Salah satu usulan yang tengah dipertimbangkan adalah pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional, yang berpotensi menambah 58 kursi DPR jika alokasinya ditetapkan sebesar 10 persen dari total kursi yang ada saat ini.
Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menjelaskan bahwa dapil nasional dirancang sebagai bagian dari sistem pemilu campuran. Dalam skema ini, partai politik dapat menempatkan calon anggota DPR yang tidak terpilih melalui dapil konvensional berdasarkan mekanisme yang akan disepakati. Saat ini, Indonesia memiliki 84 dapil untuk pemilihan anggota DPR, dan jika usulan dapil nasional diterapkan, jumlahnya akan menjadi 85, dengan dapil terakhir mencakup skema nasional.
Potensi Penambahan Kursi
Doli mengungkapkan, besaran kursi yang dialokasikan untuk dapil nasional masih dalam tahap pembahasan. Opsi yang berkembang berkisar antara 5 persen dan 10 persen dari total kursi DPR. Apabila menggunakan skema 10 persen dari 580 kursi yang ada saat ini, dapil nasional akan menyediakan 58 kursi tambahan. Dengan demikian, jumlah anggota DPR berpotensi meningkat dari 580 menjadi 638 orang jika seluruh kursi tersebut ditambahkan di luar alokasi yang berlaku saat ini.
“Berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional? Sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58,” jelasnya.
Implikasi bagi Partai Politik
Skema dapil nasional tidak hanya dapat menambah jumlah anggota DPR, tetapi juga memberikan peluang bagi partai politik untuk memperoleh kursi tambahan melalui mekanisme yang berbeda dari dapil konvensional. Doli memberikan contoh, jika Partai Golkar memperoleh 100 kursi dari hasil pemilu melalui dapil konvensional, partai tersebut berpotensi mendapatkan tambahan 10 kursi jika alokasi dapil nasional ditetapkan sebesar 10 persen dari perolehan kursi konvensionalnya.
“Jadi misalnya Golkar, dari 580, dapat 100 kursi. Kali 10 persen, ya. Berarti 10 kursi, nanti kursi Golkar jadi 110,” tambahnya. Dalam skema yang dijelaskan, dapil nasional akan menjadi jalur tambahan bagi calon yang tidak terpilih melalui dapil konvensional, di mana partai politik memiliki kewenangan untuk menentukan nama-nama calon yang ditempatkan melalui mekanisme tersebut.
Aturan mengenai cara penetapan calon, urutan calon, serta batas kewenangan partai akan menjadi bagian penting dalam perumusan RUU Pemilu. Doli juga menekankan bahwa penambahan kursi merupakan salah satu konsekuensi yang mungkin muncul dari perubahan sistem pemilu. “Jadi penambahan kursi DPR itu bukan kita mau nambah gitu, tapi dia konsekuensi dari perubahan-perubahan aturan yang kita mau sesuaikan,” ungkapnya.
Selain dapil nasional, terdapat beberapa usulan lain dalam pembahasan RUU Pemilu yang berpotensi meningkatkan jumlah anggota DPR. Doli menyebutkan tiga aspek yang sedang dikaji, yaitu perubahan jumlah minimal kursi per dapil, penyesuaian alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk, dan pembentukan dapil nasional. Pertama, perubahan district magnitude atau besaran jumlah kursi dalam satu dapil. Doli menyatakan bahwa hampir seluruh fraksi di DPR telah mendekati kesepakatan untuk menaikkan jumlah minimal kursi dalam satu dapil dari tiga menjadi empat kursi.
“Kami hampir semua fraksi di parlemen ini, itu sudah hampir sepakat tidak lagi ada jumlah kursi minimal per dapil yang tiga. Kami sepakat empat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa terdapat 11 dapil yang saat ini hanya memiliki tiga kursi, sehingga jika batas minimal dinaikkan menjadi empat, setiap dapil tersebut akan memperoleh tambahan satu kursi, yang berarti jumlah anggota DPR bertambah 11 orang, dari 580 menjadi 591 orang.
Kedua, penyesuaian alokasi kursi setiap provinsi berdasarkan jumlah penduduk. Doli mencontohkan pertumbuhan penduduk di Jawa Barat yang perlu diperhitungkan kembali dalam pembagian kursi DPR. Perubahan jumlah penduduk dapat memengaruhi kebutuhan representasi politik suatu wilayah. “Jawa Barat ini sekarang penduduknya sudah jauh lebih besar dibandingkan berapa tahun yang lalu,” tuturnya.
Ketiga, pembentukan dapil nasional yang masih dalam tahap kajian. Jika ketiga perubahan tersebut disepakati, jumlah kursi DPR berpotensi bertambah lebih jauh. Doli menekankan bahwa gagasan dapil nasional berangkat dari keinginan untuk mencari alternatif sistem pemilu yang sesuai dengan persoalan politik di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa sistem pemilu Indonesia selama ini tetap berada dalam kerangka proporsional, meskipun mengalami perubahan mekanisme. Doli juga mencatat bahwa kritik terhadap sistem politik pemilu yang berbiaya tinggi menjadi perhatian utama. “Bayangkan anggota DPR, itu bertarung dia dua tingkat. Satu dia bertarung dengan lawan dari partai politik lain, sekaligus juga bertarung dengan kawan sendiri,” ujarnya.
Perdebatan mengenai kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup kembali muncul, namun Doli menyatakan bahwa hampir semua partai politik tidak sepakat untuk kembali sepenuhnya ke sistem tersebut. Oleh karena itu, muncul gagasan sistem campuran yang menggabungkan unsur sistem tertutup dengan mekanisme lain. Doli mengusulkan model yang merujuk pada sistem pemilu di Jerman dan Korea Selatan, meskipun penerapannya membutuhkan penyesuaian yang rumit dan sosialisasi yang panjang.
Dengan target pembahasan RUU Pemilu yang ditetapkan selesai pada Maret 2027, Doli menilai perlu dicari model yang lebih sesuai dengan kondisi Indonesia. Dapil nasional menjadi salah satu alternatif yang kini dibahas, dengan pertanyaan mengenai keseimbangan antara kewenangan partai dan pilihan pemilih. Jika kursi tambahan diisi melalui penentuan internal partai, transparansi mekanisme seleksi dan dasar penetapan calon akan menjadi persoalan penting dalam pembahasan aturan.
Di sisi lain, penambahan jumlah anggota DPR juga membawa konsekuensi terhadap anggaran negara, kebutuhan fasilitas, serta efektivitas kerja parlemen. Oleh karena itu, pembahasan dapil nasional tidak hanya menyangkut teknis pembagian kursi, tetapi juga desain keterwakilan politik dan akuntabilitas partai kepada pemilih. Saat ini, skema dapil nasional masih berupa usulan yang sedang dikaji dalam pembahasan RUU Pemilu, dan besaran alokasi kursi, mekanisme pengisian, serta konsekuensinya terhadap jumlah anggota DPR masih menunggu kesepakatan lebih lanjut antara fraksi-fraksi di parlemen.