Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Isu yang awalnya berfokus pada pemenuhan syarat pendidikan kini telah meluas ke ranah politik di parlemen, seiring dengan adanya usulan untuk menggunakan hak angket di DPR RI.
Ray Rangkuti, seorang pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani, merupakan salah satu yang mendukung penggunaan hak angket untuk menyelesaikan polemik ini. Ia berpendapat bahwa langkah tersebut seharusnya tidak dilihat sebagai upaya untuk menyerang Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Gibran. Sebaliknya, Ray melihat hak angket sebagai sarana konstitusional untuk menguji isu yang telah menimbulkan perdebatan di masyarakat. Ia menekankan bahwa forum ini dapat memberikan kesempatan kepada Jokowi untuk menjelaskan masalah ijazah secara terbuka, sehingga publik dapat memperoleh kejelasan. "Ya, karena sebetulnya forum angket itu memfasilitasi Pak Jokowi untuk mengungkap kebenaran yang ada pada dirinya," ungkap Ray.
Menanggapi Tuduhan Politikal
Ray juga membantah anggapan bahwa dorongan untuk menggunakan hak angket didorong oleh kepentingan politik tertentu yang ingin menjatuhkan pemerintah. Ia bahkan memberikan sindiran terhadap tuduhan tersebut. "Kalau mau ditunggangi kayaknya saya ditunggangi oleh Pak Jokowi deh. Kenapa gitu?" ujarnya. Ia menjelaskan bahwa hak angket, dalam pandangannya, dapat menjadi alat untuk menyelesaikan polemik melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. "Salah satu tujuan angket itu memfasilitasi Pak Jokowi untuk mengungkap kebenaran adanya ijazah itu," tegasnya. Menurut Ray, inti permasalahan bukanlah siapa yang diuntungkan atau dirugikan secara politik, tetapi bagaimana polemik yang berkembang ini dapat dijelaskan secara publik.
Respons Jokowi terhadap Usulan Hak Angket
Di tengah meningkatnya wacana tentang hak angket, Jokowi memberikan tanggapan mengenai hak konstitusional DPR yang menjadi dasar pengajuan usulan tersebut. Saat ditemui di kediamannya pada Jumat, Jokowi menyatakan bahwa penggunaan hak angket adalah hak konstitusional bagi semua partai politik yang memiliki fraksi di parlemen. "Ya itu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR," kata Jokowi. "Semua fraksi yang ada di DPR itu hak konstitusional yang sudah diatur oleh konstitusi kita," tambahnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan pengakuan Jokowi terhadap hak DPR yang diatur dalam konstitusi, tetapi tidak dapat diartikan sebagai dukungan terhadap usulan hak angket atau persetujuan untuk pemakzulan Gibran. Secara konstitusional, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan berdampak luas, serta diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, hak angket harus dibedakan dari proses pemakzulan atau pemberhentian presiden dan wakil presiden, yang memiliki mekanisme tersendiri sesuai dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Dengan demikian, polemik mengenai ijazah atau perbedaan pandangan tentang pemenuhan syarat pendidikan tidak otomatis menjadi alasan untuk pemakzulan. Diperlukan dasar hukum dan proses konstitusional yang sesuai. Di sisi lain, jika hak angket benar-benar diusulkan, DPR perlu menjelaskan dengan jelas objek penyelidikan, dugaan pelanggaran yang akan diperiksa, serta relevansinya dengan kewenangan pengawasan parlemen. Pada akhirnya, perdebatan mengenai hak angket tidak hanya berkaitan dengan posisi politik Jokowi dan Gibran, tetapi juga bagaimana lembaga negara menggunakan kewenangannya untuk menjawab pertanyaan publik tanpa melanggar batas-batas konstitusi. Usulan Ray agar hak angket menjadi ruang pembuktian terbuka masih harus menghadapi dinamika politik di DPR, termasuk dukungan dari fraksi-fraksi dan penentuan apakah usulan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.