Update
Politik

Usulan Penghapusan Syarat Ijazah untuk Capres dan Cawapres Mengemuka

Usulan untuk menghapus syarat ijazah bagi calon presiden dan calon wakil presiden mulai ramai diperbincangkan, dengan cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat utama.

Arya Yudhistira 17 October 2026 51 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Ilustrasi surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Ilustrasi surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

Rencana untuk menghilangkan syarat ijazah bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mulai mendapatkan perhatian. Kini, syarat yang diusulkan cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini disampaikan oleh Kritikus Faizal Assegaf melalui unggahannya di X pada Sabtu (17/10/2026).

Faizal menegaskan bahwa "kedaulatan tertinggi administrasi warga negara adalah KTP." Ia berpendapat bahwa syarat administratif lainnya hanya bersifat tambahan. "Selebihnya adalah arsip tambahan dalam aneka tafsir dan kesepakatan," ujarnya. Menurutnya, syarat ijazah tidak lagi relevan untuk capres dan cawapres. "Sudah tepat ijazah tidak dijadikan rujukan mutlak bagi warga negara berpartisipasi dalam ruang bernegara," tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya menilai kemampuan secara objektif.

Pentingnya Tes Akademik dan Wawancara

Di sisi lain, Faizal setuju bahwa perlu diadakan tes akademik dan wawancara terbuka untuk capres dan cawapres. "Nah kalau ini saya sepakat. Sbb banyak saya berinteraksi dengan mereka yang sok sarjana, faktanya isi kepala kosong dan tidak ada karya akademis yang bisa dirujuk dalam bidang keilmuannya," ungkapnya. Ia menilai bahwa ijazah saat ini hanya menjadi pajangan bagi seseorang yang menyandang gelar sarjana. "Ijazah hanya jadi barang pajangan dan kertas pencari kerja. Lebih gila lagi, nekat membuat ijazah palsu," pungkasnya.

Usulan dari Jimly Asshiddiqie

Usulan ini sebelumnya juga disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, yang menyarankan agar syarat ijazah untuk capres dan cawapres dihapus. Ia mengungkapkan bahwa tidak banyak negara yang menerapkan aturan wajib ijazah SMA sederajat. "Negara yang syaratkan tanda lulus SLTA untuk dipilih jadi kepala negara, cuma beberapa: Indonesia, Nigeria, Uganda & Zimbabwe," jelas Jimly di unggahannya di X pada hari yang sama.

Jimly juga menambahkan bahwa di negara-negara Eropa dan Amerika, tidak ada syarat pendidikan formal yang ketat. "Sedangkan Turki & Azerbaijan, harus S1. Selebihnya di Amerika, Eropa & Asia tidak ada syarat pendidikan formal," ucapnya. Ia juga mencatat bahwa dalam banyak kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sejak 2004, sering kali ada isu terkait ijazah. "Di RI sejak pemilu 2004-2024, PHPU MK selalu ada soal ijazah palsu yang ternyata paling mudah jadi alat politik," tuturnya. Jimly mengingatkan beberapa kasus terkait ijazah, termasuk yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Ijazah Jokowi belum tuntas ada lagi Gibran. Apa mau terus gini ke depan," tutupnya.

Artikel Terkait