Update
News

Wisatawan Asing Jadi Tersangka Kasus Penembakan Penyu Sisik di Raja Ampat

Polda Papua Barat Daya menetapkan seorang wisatawan asal Tiongkok sebagai tersangka dalam kasus perburuan penyu sisik di kawasan konservasi Raja Ampat, setelah laporan resmi diterima mengenai pelangga...

Bima Candrakumara 24 September 2026 68 pembaca jpnn.com jpnn.com
Kasus Penembakan Penyu Sisik di Raja Ampat, Polda Papua Barat Daya Tetapkan WNA Jadi Tersangka
Kasus Penembakan Penyu Sisik di Raja Ampat, Polda Papua Barat Daya Tetapkan WNA Jadi Tersangka

SORONG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya bersama Satreskrim Polres Raja Ampat telah meningkatkan status penyelidikan terkait perburuan satwa dilindungi menjadi tahap penyidikan. Dalam proses ini, seorang wisatawan asing asal Tiongkok yang dikenal dengan inisial W.S. alias Wilson Shang ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Pol Iwan Manurung, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, menjelaskan bahwa penyelidikan ini dimulai setelah adanya laporan resmi dari pengelola kawasan konservasi perairan mengenai dugaan pelanggaran lingkungan hidup di Kepulauan Pam (Fam), Kabupaten Raja Ampat. "Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Sat Reskrim Polres Raja Ampat tengah mendalami dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai atau membunuh satwa yang dilindungi berupa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat," ungkapnya dalam keterangan resmi.

Proses Penyelidikan yang Cepat

Iwan menambahkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan cepat setelah laporan diterima dari BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat. "Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan yang diterima BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat mengenai dugaan aktivitas tidak ramah lingkungan dan perburuan penyu sisik yang diduga dilakukan oleh wisatawan asing di kawasan konservasi," tambahnya.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa perburuan satwa dilindungi tersebut terjadi antara 8 hingga 11 September 2026 di terumbu karang yang terletak di utara Ormandira Homestay dan selatan Rufas. "Dalam perkara tersebut, seorang wisatawan asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang diduga melakukan aktivitas perburuan penyu menggunakan alat speargun," jelasnya.

Dokumentasi dan Bukti Pendukung

Menurut Iwan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumentasi digital yang merekam tindakan pembunuhan satwa tersebut di bawah air hingga dibawa ke darat. "Berdasarkan informasi awal, dokumentasi foto dan video serta sejumlah informasi elektronik yang diperoleh, terlapor diduga menyelam bersama dua orang lainnya dengan menggunakan speargun. Dokumentasi yang tengah didalami penyidik diduga memperlihatkan speargun diarahkan ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa tersebut mati," lanjutnya.

Kejadian ini berlanjut ketika bangkai penyu tersebut diproses menjadi hidangan di area penginapan. "Selain itu, terdapat dokumentasi yang menggambarkan aktivitas setelah penyu tersebut diduga dibawa ke lokasi penginapan, dimasak dan kemudian dikonsumsi," imbuhnya.

Untuk memperkuat bukti, tim gabungan yang melibatkan penyelam lokal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) baik di darat maupun bawah air dengan menyisir area seluas 150 x 150 meter pada kedalaman 11 meter. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sarung tangan selam berbintik perak. Sementara di area homestay, penyidik menyita tulang belulang dan sisik penyu, parang, pisau, alat selam, toples bumbu berbahasa Mandarin, tabung gas portabel, serta panci masak dan lima pasang sumpit.

Polisi juga menyita perangkat elektronik milik tersangka, termasuk kamera aksi, beberapa telepon pintar, kartu memori rekaman visual, paspor, dan izin kerja luar negeri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kombes Pol Iwan Manurung menegaskan bahwa pengawasan kawasan konservasi yang luas tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri tanpa dukungan masyarakat. "Keamanan daerah tidak dapat dibangun hanya dengan kekuatan kepolisian semata. Keterlibatan aktif masyarakat dan rekan-rekan media harus menjadi bagian penting dari strategi bersama dalam menjaga kelestarian serta mengawasi potensi tindak pidana di wilayah konservasi," tegasnya.

Penyidik Ditreskrimsus kini tengah mematangkan berkas perkara tahap satu dengan melakukan pengujian bukti digital di Labfor Papua Jayapura dan memeriksa saksi ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ahli hukum pidana lingkungan hidup Universitas Trisakti, serta ahli telematika Universitas Bina Nusantara.

Artikel Terkait