Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa usulan untuk mengubah definisi korupsi masih memerlukan kajian mendalam. Ia menjelaskan bahwa rencana yang disampaikan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) melalui Luhut Binsar Pandjaitan baru sebatas wacana dan garis besar saja.
"Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formil-nya," imbuh Yusril saat ditemui di Jakarta pada Sabtu (24/10/2026).
Pertemuan dengan DEN
Yusril menyatakan bahwa ia diundang oleh DEN untuk melakukan pertemuan pada Senin (26/10). Dalam kesempatan tersebut, ia berharap DEN akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai usulan perubahan yang dimaksud, serta mendengarkan pandangannya sebagai mantan Menteri Kehakiman.
Saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, Yusril melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berlaku saat ini. Ia juga menekankan perannya dalam menandatangani Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) di Markas PBB di New York pada tahun 2003.
Pentingnya Pemahaman Sejarah Hukum
Yusril juga mengingatkan bahwa ketika menjabat, ia mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2023 yang masih berlaku hingga kini. "Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi," tuturnya.
Ia menekankan bahwa pemahaman sejarah sangat penting karena peraturan tidak muncul begitu saja, dan penerapannya harus dievaluasi secara kritis untuk mengetahui kekuatan dan kelemahannya. Oleh karena itu, Yusril mengingatkan semua pihak agar menelaah dan memikirkan dengan jernih, sehingga baik yang ingin melakukan revisi maupun yang ingin mempertahankan harus berpikir bijak dan hati-hati.
"Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," tegas Yusril.
Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan telah ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi ini mulai berlaku setelah diratifikasi oleh 30 negara pada 14 Desember 2005. Indonesia, sebagai salah satu negara penandatangan, meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
Namun, Indonesia tidak mengadopsi UNCAC secara utuh sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006, yang menyatakan, "Mengesahkan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan reservasi (persyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang penyelesaian sengketa."