JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menginformasikan bahwa anggaran untuk perlindungan sosial dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 ditetapkan sebesar Rp 549,9 triliun. Anggaran ini direncanakan untuk belanja yang berkualitas guna menurunkan tingkat kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem di Indonesia. Total anggaran ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sebesar 10 persen dibandingkan dengan proyeksi tahun 2026 yang tercatat sebesar Rp 500,0 triliun.
"Anggaran perlindungan sosial mencapai 549,9 triliun rupiah itu tumbuh 10% dibandingkan pada tahun 2026," ungkap Purbaya saat konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (14/8).
Fokus Kebijakan Perlindungan Sosial
Kebijakan perlindungan sosial untuk tahun mendatang akan berfokus pada kelanjutan program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat dengan memanfaatkan Digitalisasi Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) serta mengimplementasikan digitalisasi dalam penyaluran bantuan sosial.
Purbaya juga menyatakan bahwa langkah percepatan graduasi bagi keluarga penerima manfaat akan dilakukan melalui kolaborasi dengan program pemberdayaan dan Sekolah Rakyat. Dalam rencana pemanfaatan anggaran, Program Keluarga Harapan (PKH) ditargetkan akan menjangkau sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Alokasi Anggaran untuk Berbagai Sektor
Program Sembako akan dialokasikan untuk 17,8 juta KPM guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang miskin dan rentan. Selain itu, sektor pendidikan juga mendapatkan porsi besar dengan rencana penyaluran PIP kepada 22,1 juta siswa serta KIP Kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa. Layanan kesehatan masyarakat akan diperkuat melalui bantuan iuran JKN dan dukungan bagi 49,6 juta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BPJS Kesehatan Kelas III.
Pemerintah juga menyiapkan subsidi untuk jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu sebesar 20.097,5 ribu kiloliter dalam pos anggaran perlindungan sosial tersebut. Selain itu, pos pemberdayaan masyarakat mencakup pemberian subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditargetkan dapat menjangkau 5,1 juta debitur. Perlindungan sosial lainnya akan diarahkan untuk perhatian sosial dan penanganan bencana bagi 13,5 ribu orang, termasuk lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Purbaya menjelaskan bahwa anggaran perlindungan sosial berfungsi sebagai instrumen penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko sosial. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kemampuan ekonomi kelompok masyarakat yang kurang mampu di Indonesia. "Membantu menurunkan tingkat kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem," tambahnya.