Update
Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM
Ekonomi

Bank Indonesia Gratiskan Biaya QRIS untuk Semua Merchant dalam Rangka HUT RI

Bank Indonesia mengumumkan penghapusan biaya komisi untuk transaksi QRIS hingga Rp100 ribu di semua kategori merchant, efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini diluncurkan untuk memperingati HUT ke...

Kalula Putri 17 August 2026 60 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
BI memperluas kebijakan tarif komisi atau MDR QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu di seluruh merchant per 1 Oktober 2026. (CNN Indonesia/Muhammad Falah)
BI memperluas kebijakan tarif komisi atau MDR QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu di seluruh merchant per 1 Oktober 2026. (CNN Indonesia/Muhammad Falah)

Bank Indonesia (BI) telah memperkenalkan kebijakan baru dengan menghapus tarif komisi atau merchant discount rate (MDR) untuk transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) hingga Rp100 ribu di seluruh kategori merchant. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 dan diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendorong akselerasi ekonomi digital yang lebih inklusif. "Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS 0 persen pada kategori usaha mikro atau UMI tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu," ungkap Destry di Gedung BI, Jakarta Pusat, pada Senin (17/8).

Langkah Strategis untuk Ekonomi Digital

Destry menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan visi Asta Cita pemerintah, yang bertujuan agar sistem pembayaran dapat terus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Pembebasan biaya MDR diharapkan dapat memberikan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha, sehingga manfaat ekonomi digital dapat dirasakan lebih luas dan terjangkau, serta mendukung daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Peluang Baru bagi Merchant

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan perluasan dari kebijakan yang sebelumnya diberikan kepada usaha mikro atau UMI serta kategori merchant tertentu seperti pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), dan donasi nasional. "Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant, sekaligus mendorong akseptasi QRIS," kata Ryan.

Ryan juga menekankan bahwa kebijakan ini dirancang dengan prinsip keseimbangan untuk menjaga keberlanjutan industri sistem pembayaran serta membuka lebih banyak ruang untuk transaksi bagi pelaku usaha dan masyarakat. "Respons kebijakan yang kami umumkan hari ini dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian," tuturnya.

Artikel Terkait