Bank Indonesia (BI) telah memperkenalkan kebijakan baru dengan menghapus tarif komisi atau merchant discount rate (MDR) untuk transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) hingga Rp100 ribu di seluruh kategori merchant. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 dan diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendorong akselerasi ekonomi digital yang lebih inklusif. "Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS 0 persen pada kategori usaha mikro atau UMI tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu," ungkap Destry di Gedung BI, Jakarta Pusat, pada Senin (17/8).
Langkah Strategis untuk Ekonomi Digital
Destry menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan visi Asta Cita pemerintah, yang bertujuan agar sistem pembayaran dapat terus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Pembebasan biaya MDR diharapkan dapat memberikan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha, sehingga manfaat ekonomi digital dapat dirasakan lebih luas dan terjangkau, serta mendukung daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Peluang Baru bagi Merchant
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan perluasan dari kebijakan yang sebelumnya diberikan kepada usaha mikro atau UMI serta kategori merchant tertentu seperti pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), dan donasi nasional. "Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant, sekaligus mendorong akseptasi QRIS," kata Ryan.
Ryan juga menekankan bahwa kebijakan ini dirancang dengan prinsip keseimbangan untuk menjaga keberlanjutan industri sistem pembayaran serta membuka lebih banyak ruang untuk transaksi bagi pelaku usaha dan masyarakat. "Respons kebijakan yang kami umumkan hari ini dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian," tuturnya.