Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan mengenai pengkaplingan laut yang dilakukan tanpa prosedur yang benar, terutama di Batam. "Saat ini banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain," ucap Nusron di Jakarta pada Senin (3/8).
Kementerian ATR/BPN juga mendapatkan banyak aduan mengenai pengkaplingan laut di berbagai daerah, sehingga mereka meminta semua pihak untuk segera menertibkan situasi ini. Nusron menegaskan bahwa tindakan kapling laut di Batam jelas melanggar peraturan yang ada, karena dari delapan prosedur yang seharusnya dilalui, tidak ada satu pun yang dijalani.
Prosedur yang Dilanggar
Nusron menjelaskan bahwa laporan mengenai kasus kapling laut di Batam yang diterima oleh Kementerian ATR umumnya berkaitan dengan pengajuan hak pengelolaan (HPL), padahal untuk memperoleh HPL memerlukan proses yang cukup panjang. Menurutnya, HPL dapat diberikan setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam berbagai regulasi, dan proses pemanfaatan kawasan reklamasi harus dilakukan secara bertahap.
Proses tersebut dimulai dari penetapan lokasi reklamasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan hak pengelolaan (HPL). Setelah HPL diterbitkan, baru dapat dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah. Namun, Nusron mencatat bahwa dalam praktiknya, banyak kasus yang langsung menerbitkan pengalokasian lahan tanpa mengikuti tahapan yang seharusnya.
Seruan untuk Penertiban
Nusron menegaskan bahwa saat ini banyak kejadian di mana penetapan lahan dilakukan tanpa adanya penetapan rencana reklamasi, tanpa PKKPRL, dan tanpa persetujuan lingkungan. "Ini berarti melanggar prosedur dan delapan tahap yang dilompati," ujarnya. Ia meminta kepada pihak berwenang di Batam dan daerah lainnya untuk menertibkan situasi ini, mengingat laut merupakan ruang publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan 'common use' atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan," tambah Nusron.