Tim Operasi Gabungan yang melibatkan Bea Cukai Cilacap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan berhasil menggagalkan pengiriman 2.000 batang rokok ilegal yang dilakukan melalui jasa ekspedisi pada Rabu, 5 Agustus. Pengawasan dimulai di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kabupaten Kebumen, yang merupakan salah satu rute distribusi dari wilayah timur ke barat.
Selama kegiatan pengawasan, tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas untuk mencegah pengangkutan barang kena cukai (BKC) ilegal. Meskipun tidak ditemukan kendaraan yang membawa rokok ilegal, pengawasan dilanjutkan dengan fokus pada salah satu perusahaan jasa ekspedisi. Pemeriksaan diarahkan pada paket yang berasal dari daerah yang dikenal sebagai pusat produksi rokok ilegal.
Pemeriksaan Paket dan Temuan Rokok Ilegal
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket yang berisi rokok tanpa pita cukai, dengan total mencapai 2.000 batang. Rahmat, Pejabat Fungsional Bea Cukai Cilacap, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap perubahan modus distribusi rokok ilegal. "Saat ini kami melihat adanya pergeseran tren pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi yang dipesan secara daring melalui e-commerce. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di jalur distribusi darat, tetapi juga menyasar perusahaan jasa titipan agar peredaran rokok ilegal dapat dicegah sejak awal," ujarnya.
Langkah Selanjutnya dan Ajakan kepada Masyarakat
Atas penemuan tersebut, Bea Cukai Cilacap berencana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak penerima barang guna menentukan langkah penindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran BKC ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan jika menemukan indikasi peredarannya sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan ketentuan di bidang cukai.