Bea dan Cukai Semarang mengungkap penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Penindakan terhadap barang ilegal ini dilakukan oleh petugas pada dini hari tadi, tepatnya antara pukul 00.10 hingga 00.25 WIB.
Truk yang membawa rokok tersebut dihentikan setelah petugas melakukan patroli di sepanjang ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal sejak Sabtu malam (8/8) pukul 21.00 WIB. Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim 1 mencurigai sebuah truk berwarna biru yang melaju pelan dengan aroma tembakau yang kuat. Ketika truk tersebut berhenti untuk mengisi saldo kartu e-toll sebelum memasuki Pintu Tol Banyumanik, petugas langsung melakukan penegahan.
Temuan Barang Ilegal
Pemeriksaan yang dilakukan di lokasi tersebut mengungkapkan bahwa truk tersebut memuat 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, sehingga dinyatakan ilegal. Barang-barang ini diperkirakan memiliki nilai total mencapai Rp 4,87 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat penggelapan cukai mencapai Rp 3,17 miliar.
Proses Hukum Selanjutnya
Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal, truk yang digunakan, serta dua orang sopir dan kernet kini telah diamankan di KPPBC TMP A Semarang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayahnya.