Update
Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor
Ekonomi

BGN Memberhentikan 261 Pegawai Non-ASN, Apa Alasannya?

Badan Gizi Nasional (BGN) telah memecat 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat pelanggaran. Pemberhentian ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin di lembaga tersebut.

Bima Candrakumara 27 July 2026 65 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan 261 pegawai non-ASN karena pelanggaran disiplin. Pemberhentian ini termasuk 48 pegawai ASN yang juga bermasalah. (FOTO:CNN Indonesia/Muhammad Falah).
Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan 261 pegawai non-ASN karena pelanggaran disiplin. Pemberhentian ini termasuk 48 pegawai ASN yang juga bermasalah. (FOTO:CNN Indonesia/Muhammad Falah).

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemecatan terhadap 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap bermasalah karena melakukan pelanggaran. Kepala BGN, Sudaryono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membersihkan lembaga dari pegawai yang melanggar aturan, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

“Kami mencoba untuk bersih-bersih yang melanggar kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ungkap Sudaryono dalam konferensi pers yang diadakan di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada hari Senin (27/7).

Pemrosesan Pegawai ASN dan PPPK

Selain itu, Sudaryono juga menginformasikan bahwa pihaknya telah memproses 48 pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga terlibat dalam pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 39 pegawai ASN dikenakan sanksi disiplin ringan berupa mutasi dan demosi, sedangkan 9 pegawai lainnya dikenakan sanksi disiplin berat berupa pemecatan.

“Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan P3K dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi. Dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” jelasnya.

Jenis Pelanggaran yang Dilakukan

Lebih lanjut, Sudaryono menjelaskan bahwa pegawai ASN dan PPPK yang diberhentikan tersebut terlibat dalam berbagai pelanggaran, termasuk judi online dan tindakan korupsi. “Untuk hukuman ASN dan PPPK itu adalah ada yang ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi ngentit-ngentit (bahasa Jawa: ambil-ambil dikit) duit. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian (kami) enggak tahu,” tegas Sudaryono.

Artikel Terkait