Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemecatan terhadap 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap bermasalah karena melakukan pelanggaran. Kepala BGN, Sudaryono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membersihkan lembaga dari pegawai yang melanggar aturan, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
“Kami mencoba untuk bersih-bersih yang melanggar kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ungkap Sudaryono dalam konferensi pers yang diadakan di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada hari Senin (27/7).
Pemrosesan Pegawai ASN dan PPPK
Selain itu, Sudaryono juga menginformasikan bahwa pihaknya telah memproses 48 pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga terlibat dalam pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 39 pegawai ASN dikenakan sanksi disiplin ringan berupa mutasi dan demosi, sedangkan 9 pegawai lainnya dikenakan sanksi disiplin berat berupa pemecatan.
“Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan P3K dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi. Dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” jelasnya.
Jenis Pelanggaran yang Dilakukan
Lebih lanjut, Sudaryono menjelaskan bahwa pegawai ASN dan PPPK yang diberhentikan tersebut terlibat dalam berbagai pelanggaran, termasuk judi online dan tindakan korupsi. “Untuk hukuman ASN dan PPPK itu adalah ada yang ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi ngentit-ngentit (bahasa Jawa: ambil-ambil dikit) duit. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian (kami) enggak tahu,” tegas Sudaryono.