Belasan bank di Indonesia mengalami penutupan sepanjang tahun ini. Hingga September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 bank. Penutupan terbaru adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Bank syariah ini terletak di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 yang dikeluarkan pada 25 September 2026.
Pencabutan Izin Sebelumnya
Sebelumnya, pada bulan Januari 2026, OJK telah mencabut izin usaha beberapa BPR lainnya. Di antaranya adalah PT BPR Suliki Gunung Mas yang beroperasi di Sumatra Barat, yang izinnya dicabut pada 7 Januari 2026, serta PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, yang ditutup pada 27 Januari 2026.
Di bulan Februari, OJK juga menghentikan izin Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari 2026 dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali pada 18 Februari 2026. Selanjutnya, pada bulan Maret, izin PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dicabut efektif pada 9 Maret 2026, diikuti oleh PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada 31 Maret 2026.
Rincian Penutupan Bank
Pada bulan April, OJK menutup PT BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat, yang efektif per 7 April 2026. Kemudian, pada bulan Juni, izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah dicabut pada 25 Juni 2026. Di bulan Juli, tiga bank juga ditutup, yaitu PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur pada 3 Juli 2026, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli 2026, dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat pada 16 Juli 2026.
Agustus juga menjadi bulan penutupan, dengan dicabutnya izin PT BPR Citra Bersada Abad di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada 19 Agustus 2026. Pada bulan September, OJK menutup PT BPRS Gaido Indonesia di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada 1 September 2026, PT BPR Pasarraya Kuta di Bali pada 17 September 2026, dan yang terakhir adalah PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang pada 25 September 2026.
Dengan pencabutan izin ini, semua aktivitas operasional bank dihentikan dan kantor mereka ditutup untuk umum. OJK menegaskan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas OJK.
Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dari bank yang izinnya dicabut tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Berikut adalah daftar 15 bank yang ditutup per 25 September 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
- PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026)
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
- PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026)
- PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026)
- PT BPR Pasarraya Kuta, Bali (17 September 2026)
- PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten (25 September 2026)