LPS Pastikan Pengembalian Dana Nasabah 13 Bank yang Tutup dalam Waktu Lima Hari
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin bahwa dana nasabah di 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang ditutup akan dicairkan dalam waktu lima hari setelah penutupan.