Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengonfirmasi bahwa dana nasabah dari 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang ditutup pada tahun 2027, setelah izin operasionalnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan kembali dalam waktu lima hari. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa pengembalian dana nasabah akan dilakukan lima hari setelah bank tersebut resmi ditutup dan tim likuidasi dibentuk.
“Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu 5 hari saja. Seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp2 miliar, itu akan dikembalikan,” ungkap Anggito saat ditemui di acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta Pusat pada Kamis (3/9).
Tantangan Pengembalian Dana
Namun, Anggito mengungkapkan bahwa LPS masih menghadapi beberapa tantangan, terutama terkait data nasabah dari BPR dan BPRS yang belum lengkap. Untuk mengatasi masalah ini, LPS berencana untuk mengintegrasikan sistem perbankan inti, khususnya untuk BPR. Saat ini, terdapat sekitar 1.400 BPR yang belum memiliki sistem perbankan inti tersebut.
“Dengan integrasi ini, LPS berharap tidak ada lagi ketimpangan antara data historis dan data mutakhir pada saat proses resolusi bank dilakukan. Jadi untuk resolusi itu jauh lebih cepat, lebih prudent, lebih forward looking. Selama ini resolusi itu selalu terlambat karena data yang terkumpul itu biasanya lag dua bulan atau bahkan tiga bulan,” jelas Anggito.
Status Penutupan Bank
Mengenai kemungkinan penutupan lebih banyak BPR atau BPRS di tahun ini, Anggito menyerahkan keputusan tersebut kepada OJK. Dia menambahkan bahwa saat ini OJK sedang melakukan konsolidasi di sektor perbankan melalui berbagai skema, termasuk penggabungan, akuisisi, dan likuidasi. “Kami bagian likuidasi. Jumlahnya berapa, tergantung pada OJK,” tuturnya.
Berikut adalah daftar 13 bank yang ditutup per 1 September 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
- PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026)
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
- PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026)
- PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026)