Update
Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM
News

Desakan PPPK Paruh Waktu untuk Peralihan Status ke ASN Penuh Sebelum 2027

Para PPPK paruh waktu yang tergabung dalam forum GTKN mendesak agar peralihan status ke ASN penuh dapat diselesaikan pada tahun ajaran 2026/2027. KemenPANRB dan Kemendagri memberikan respons terhadap...

Aruna Sasmita 02 August 2026 59 pembaca jpnn.com jpnn.com
PPPK Paruh Waktu Desak Peralihan ke ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB & Kemendagri Merespons
PPPK Paruh Waktu Desak Peralihan ke ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB & Kemendagri Merespons

PPPK paruh waktu yang tergabung dalam forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) menuntut agar proses peralihan status mereka menjadi ASN penuh dapat diselesaikan pada tahun ajaran 2026/2027. Sekjen DPP GTKN, Ratna Purwakesi, menjelaskan bahwa terdapat 947.421 PPPK paruh waktu yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 31 Desember 2025, dan kontrak kerja mereka akan berakhir tahun ini. Jika tidak ada langkah cepat untuk mengalihkan status mereka, akan ada risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun beberapa pemerintah daerah memilih untuk memperpanjang kontrak hingga tahun 2027.

Ratna menyatakan, "Desakan untuk percepatan alih status PPPK paruh waktu ke ASN penuh sudah kami sampaikan dalam rakornas GTKN pada 9 Juli dan langsung direspons pemerintah." Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) berjanji akan mengkaji skema penyesuaian tanpa perlu tes ulang, dan menargetkan agar KepmenPANRB dapat diterbitkan pada triwulan III tahun 2026. "Data BKN atau Badan Kepegawaian Negara akan menjadi dasar utama," tambahnya.

Dukungan dari Kemendikdasmen

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, juga memberikan dukungan. Kemendikdasmen siap untuk memvalidasi data pokok pendidikan (Dapodik) sebagai syarat administrasi yang diperlukan. Ratna menyebutkan, "Pemerintah meminta GTKN membantu pendataan ulang dan pemenuhan SPMJI atau Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan daerah."

Permintaan Revisi Peraturan dan Pembiayaan

Lebih lanjut, GTKN mendesak KemenPANRB untuk memperjelas dan merevisi PermenPANRB 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembiayaan di Pasal 24, 25, dan 26. Saat ini, beban gaji yang ditanggung oleh pemerintah daerah menjadi salah satu penghambat utama, dengan 39,7% usulan dari pemerintah daerah ditolak oleh BKN karena alasan fiskal. GTKN meminta agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ratna menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengakui adanya disparitas fiskal antar daerah dan akan mengkaji tiga opsi, yaitu DAK non fisik, belanja wajib APBN, dan skema transfer khusus. Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan surat edaran guna memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah selama proses peralihan berlangsung. Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi Manajemen Aparatur Sipil KemenPAN-RB, Katmoko Ari Sambodo, juga akan melakukan harmonisasi terhadap Pasal 24, 25, dan 26 dalam KEPMEN 9/2026 sesuai dengan usulan GTKN.

Artikel Terkait