PPPK paruh waktu yang tergabung dalam forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) menuntut agar proses peralihan status mereka menjadi ASN penuh dapat diselesaikan pada tahun ajaran 2026/2027. Sekjen DPP GTKN, Ratna Purwakesi, menjelaskan bahwa terdapat 947.421 PPPK paruh waktu yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 31 Desember 2025, dan kontrak kerja mereka akan berakhir tahun ini. Jika tidak ada langkah cepat untuk mengalihkan status mereka, akan ada risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun beberapa pemerintah daerah memilih untuk memperpanjang kontrak hingga tahun 2027.
Ratna menyatakan, "Desakan untuk percepatan alih status PPPK paruh waktu ke ASN penuh sudah kami sampaikan dalam rakornas GTKN pada 9 Juli dan langsung direspons pemerintah." Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) berjanji akan mengkaji skema penyesuaian tanpa perlu tes ulang, dan menargetkan agar KepmenPANRB dapat diterbitkan pada triwulan III tahun 2026. "Data BKN atau Badan Kepegawaian Negara akan menjadi dasar utama," tambahnya.
Dukungan dari Kemendikdasmen
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, juga memberikan dukungan. Kemendikdasmen siap untuk memvalidasi data pokok pendidikan (Dapodik) sebagai syarat administrasi yang diperlukan. Ratna menyebutkan, "Pemerintah meminta GTKN membantu pendataan ulang dan pemenuhan SPMJI atau Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan daerah."
Permintaan Revisi Peraturan dan Pembiayaan
Lebih lanjut, GTKN mendesak KemenPANRB untuk memperjelas dan merevisi PermenPANRB 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembiayaan di Pasal 24, 25, dan 26. Saat ini, beban gaji yang ditanggung oleh pemerintah daerah menjadi salah satu penghambat utama, dengan 39,7% usulan dari pemerintah daerah ditolak oleh BKN karena alasan fiskal. GTKN meminta agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ratna menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengakui adanya disparitas fiskal antar daerah dan akan mengkaji tiga opsi, yaitu DAK non fisik, belanja wajib APBN, dan skema transfer khusus. Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan surat edaran guna memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah selama proses peralihan berlangsung. Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi Manajemen Aparatur Sipil KemenPAN-RB, Katmoko Ari Sambodo, juga akan melakukan harmonisasi terhadap Pasal 24, 25, dan 26 dalam KEPMEN 9/2026 sesuai dengan usulan GTKN.