Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya memperkuat sistem nasional yang dapat mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan pada Kamis (30/7), ia menyatakan bahwa TPPO merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan, sehingga negara harus hadir dengan lebih kuat untuk mencegahnya.
Pernyataan ini disampaikan Lestari Moerdijat bertepatan dengan peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang jatuh setiap 30 Juli. Ia menjelaskan bahwa TPPO adalah kejahatan luar biasa yang bersifat lintas negara, memanfaatkan kemajuan teknologi digital, serta terhubung dengan berbagai bentuk kejahatan lainnya, seperti pencucian uang, perdagangan narkotika, kejahatan siber, serta eksploitasi seksual dan kerja paksa.
Modus Operandi Baru dalam TPPO
"Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya," tegas Lestari, yang akrab disapa Rerie. Ia juga menyoroti bahwa perkembangan teknologi telah menciptakan modus operandi baru yang semakin sulit untuk dideteksi.
Rerie menunjukkan bahwa maraknya perdagangan orang untuk dijadikan sebagai pelaku penipuan daring menunjukkan bagaimana TPPO terus beradaptasi. Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan bahwa tingkat pendidikan seseorang tidak menjamin mereka terbebas dari jeratan TPPO. Banyak korban yang direkrut melalui media sosial dengan janji pekerjaan di luar negeri, termasuk mereka yang merupakan lulusan S1 hingga S2, terutama di bidang teknologi informasi.
Pentingnya Revisi UU TPPO
International Organization for Migration (IOM) melaporkan bahwa selama periode 2022 hingga 2025, lebih dari 3.500 korban perdagangan manusia untuk kerja paksa di seluruh Asia Tenggara telah mendapatkan bantuan. Korban tersebut berasal dari 39 negara, dengan jumlah terbanyak berasal dari Indonesia, India, dan Sri Lanka. Rerie menegaskan bahwa Indonesia tidak seharusnya hanya bereaksi setelah korban berjatuhan.
"Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa hasil revisi harus memperluas definisi TPPO dan mengakomodasi upaya untuk mengatasi bentuk eksploitasi baru seperti scam centre, eksploitasi digital, perekrutan melalui media sosial, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).
Lebih lanjut, Rerie menegaskan bahwa sanksi pidana bagi sindikat harus diperberat dan perlindungan korban harus menjadi fokus utama dalam kebijakan. "Terpenting, revisi UU TPPO dapat memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut, serta memperkuat koordinasi nasional lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan RI di luar negeri," tutupnya.