Update
News

FASTA dan Sispala Serukan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi untuk Karhutla

Forum Alumni Siswa Pecinta Alam (FASTA) DKI Jakarta dan Siswa Pecinta Alam (Sispala) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi di Indonesia, menyerukan...

Arya Yudhistira 02 November 2026 4 pembaca jpnn.com jpnn.com
FASTA dan Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
FASTA dan Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi

Forum Alumni Siswa Pecinta Alam (FASTA) DKI Jakarta bersama Siswa Pecinta Alam (Sispala) dari Jakarta, Bekasi, dan Cikarang menyampaikan keprihatinan mereka terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap terjadi di Indonesia. Dalam aksi bertajuk "Darurat Karhutla: Suara Hijau dari Taman Bendera Pusaka," mereka mengeluarkan pernyataan sikap yang mencerminkan kepedulian generasi muda terhadap masalah lingkungan ini.

Acara ini diawali dengan orasi dari berbagai tokoh dan aktivis lingkungan, termasuk Ketua FASTA DKI Jakarta Adjie Rimbawan, Kepala Bidang FASTA DKI Jakarta Ibnu Hazam, Alumni Trupala SMA Negeri 6 John Muhammad, dan Ravi Alfarisyi dari Greenpeace Indonesia. M Rizky Ramadhani, Ketua Forum Sispala DKI Jakarta, menekankan bahwa pernyataan sikap ini merupakan wujud tanggung jawab generasi muda dalam menghadapi isu lingkungan, khususnya ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Pentingnya Kesadaran Lingkungan

Rizky menjelaskan bahwa kebakaran hutan bukan hanya masalah kebakaran semata, melainkan ancaman serius bagi ekosistem, kesehatan masyarakat, dan masa depan lingkungan hidup di Indonesia. "Kerusakan lingkungan akibat pembakaran hutan dan lahan tidak boleh terus berulang tanpa penyelesaian yang serius,” ujarnya pada Senin (2/11). Ia menambahkan, generasi muda, terutama komunitas pecinta alam, memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan dan mengawal upaya pelestarian lingkungan.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, Alumni Sispala dan Forum Sispala Jakarta mengecam keras segala bentuk pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan oleh korporasi maupun individu demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Praktik ini dianggap merusak ekosistem dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Desakan untuk Penegakan Hukum

Mereka juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat penegakan hukum secara transparan dan tanpa kompromi. Pemerintah diminta untuk memberikan sanksi pidana serta mencabut izin usaha dari korporasi atau individu yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, mereka menyerukan penguatan mitigasi dan pencegahan karhutla yang berbasis komunitas, mengajak semua elemen masyarakat, terutama generasi muda dan komunitas pecinta alam, untuk membangun jejaring kesiapsiagaan terhadap bencana ekologis dan aktif mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan karhutla di wilayah masing-masing.

Alumni Sispala dan Forum Sispala Jakarta juga menegaskan komitmen mereka untuk terlibat langsung dalam upaya pelestarian lingkungan. Mereka siap berperan sebagai relawan, penggerak kampanye pelestarian hutan, dan mitra strategis dalam berbagai program pemulihan lingkungan.

Rizky menekankan bahwa pernyataan sikap ini tidak boleh berhenti sebagai seruan atau simbol kepedulian semata. "Kami berharap suara yang disampaikan dari Taman Bendera Pusaka ini menjadi pengingat bahwa menjaga hutan merupakan tanggung jawab bersama. Sispala tidak hanya belajar mencintai alam, tetapi juga harus berani mengambil peran dalam menjaga dan memperjuangkan kelestariannya," jelasnya.

Ketua FASTA DKI Jakarta, Adjie Rimbawan, menambahkan bahwa melalui Sarasehan Lingkungan Sispala DKI Jakarta, para peserta berharap kesadaran ekologis semakin tumbuh di kalangan pelajar dan masyarakat luas. "Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum memperkuat solidaritas antarkomunitas pecinta alam untuk mendorong perlindungan lingkungan hidup yang lebih serius dan berkelanjutan," tutup Adjie.

Artikel Terkait