Pemerintah Indonesia akan menurunkan suku bunga pinjaman ultra mikro dalam program Permodalan Nasional Madani Mekaar (PNM Mekaar) dari rentang 18-25 persen menjadi 8 persen. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada pekan kedua bulan November 2026.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan uji coba terkait kebijakan ini dengan melibatkan sekitar 2.000 nasabah perempuan dari PNM Mekaar. Hasil dari uji coba tersebut telah dievaluasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, serta sejumlah pejabat lainnya, termasuk Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dan Wakil Kepala BP BUMN Aminudin Ma'ruf.
Evaluasi dan Anggaran Subsidi
"Alhamdulillah tadi kita evaluasi dan beberapa catatan tentang itu kita perbaiki dan kita review, dan insyaallah dalam quarter minggu kedua bulan November ini sudah bisa kita dorong," ungkap Maman di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada hari Senin (2/11).
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran subsidi sebesar Rp2,6 triliun untuk mendukung kebijakan ini hingga akhir Desember 2026. Maman memastikan bahwa penurunan suku bunga pinjaman menjadi 8 persen akan diberlakukan secara permanen sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Perintah Pak Presiden berlaku secara permanen. Sementara ini tadi untuk sampai akhir Desember sudah disiapkan kurang lebih sekitar Rp2,6 triliun. Nanti akan kita exercise kembali Rp2,6 triliun itu dan berdasarkan constraint waktu yang tinggal dua bulan ini bisa meng-cover berapa nasabah," jelas Maman.
Perhitungan dan Implementasi Kebijakan
Meskipun demikian, pemerintah masih melakukan perhitungan terkait jumlah nasabah yang dapat dijangkau melalui anggaran tersebut. Perhitungan ini mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan kebijakan hingga akhir tahun. Kementerian UMKM juga akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk BP BUMN, untuk mengimplementasikan kebijakan penurunan suku bunga ini.
Maman menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini mengalami penundaan dari target awal yang ditetapkan pada bulan September, karena pemerintah ingin melakukan uji coba di lapangan terlebih dahulu sebelum menerapkannya secara luas. "Cuma memang ini kenapa agak mundur dari jadwal awalnya? Karena kita mau uji coba di lapangan dulu, jadi tidak langsung semuanya kita implementasikan. Jadi, kita uji coba lapangan," tambahnya.