Andi Arief, seorang elite Partai Demokrat, menegaskan bahwa Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, merupakan salah satu rujukan utama dalam analisis hukum di partai tersebut. Selain Jansen, terdapat juga Didik Mukrianto, Benny K. Harman, dan kader Demokrat lainnya yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum. “Kawan saya @jansen_jsp adalah salah satu sumber rujukan analisis hukum Partai Demokrat bersama @bennyharman, @DidikMukrianto, @KlerMehbob, dll. Mereka memang sekolah di bidang hukum dan sangat serius dan objektif,” tulis Andi Arief di akun X pribadinya pada Senin (2/11/2026).
Andi menambahkan bahwa pendapat Jansen mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan Wakil Presiden sejalan dengan pandangan sejumlah ahli lainnya, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Margarito. “Kalau ada bantahan terhadap pendapat Jansen, kemukakan saja. Kalau ada,” ujarnya.
Penegasan Terkait AHY
Mengenai tuduhan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menyebutkan bahwa AHY ingin mengambil kesempatan untuk menggantikan Gibran, Andi Arief membantah hal tersebut. Ia menekankan bahwa AHY harus selalu siap untuk memimpin Indonesia, namun akan melalui pemilihan umum setelah masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “AHY dituduh PSI akan menjadi Wapres, tentu wajar kalau memang ada kesempatan memimpin Indonesia AHY harus siap. Tetapi, tidak sekarang, AHY akan memilih jalan berkompetisi melalui Pemilu yang ‘baik’ setelah era Pak Prabowo,” tegasnya.
Di sisi lain, kader PSI, Dedy Nur Palakka, menyarankan agar Jansen mengusulkan Partai Demokrat keluar dari koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menghindari tuduhan yang tidak perlu. “Ada baiknya @jansen_jsp usulkan Partai Demokrat keluar dari koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran, biar enggak ada tuduhan macam-macam,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme konstitusional untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dengan ketat dalam konstitusi.
Pandangan Jansen Mengenai Hukum
Jansen menegaskan bahwa pernyataannya mengenai putusan Mahkamah Agung tidak seharusnya dikaitkan dengan keinginan AHY untuk menjadi Wakil Presiden. Ia menegaskan bahwa masalah hukum dan konstitusi seharusnya tidak dicampuradukkan dengan spekulasi politik. “Apalagi soal pengisian itu, jikapun terjadi, sesuai konstitusi kita sepenuhnya kewenangan Presiden, bahkan partai-partai pengusung pun tidak perlu dilibatkan. Beda dengan pengisian kepala daerah yang kosong,” jelasnya.
Jansen menambahkan bahwa pandangannya mengenai konsekuensi hukum dari putusan pengadilan telah banyak dibahas oleh ahli hukum sebelum dirinya. Ia menilai tidak ada hubungan antara pandangan tersebut dan upaya untuk memperjuangkan posisi politik seseorang. “Jika memang terdapat perbedaan pandangan terhadap argumentasi hukum yang disampaikan, pihak yang berbeda pendapat dipersilakan menjawabnya dengan argumentasi hukum pula. Kita diskusikan substansi putusan, norma konstitusinya, dan konsekuensi hukumnya,” tutupnya.