Update
Politik

Yan Harahap Menyindir Bestari Barus: Perlunya Memahami Hukum dan Spekulasi Politik

Politikus senior dari Partai Demokrat, Yan Harahap, memberikan kritik tajam kepada Bestari Barus dari PSI terkait analisis hukum mengenai putusan Mahkamah Agung yang melibatkan Wakil Presiden Gibran R...

Arya Yudhistira 02 November 2026 3 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Yan A Harahap
Yan A Harahap

Yan Harahap, seorang politisi senior Partai Demokrat, melontarkan kritik keras kepada Bestari Barus, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), terkait perdebatan mengenai analisis hukum atas putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Yan berpendapat bahwa Bestari tidak mampu memahami substansi dari ulasan hukum yang disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, dan malah mengalihkan isu menjadi spekulasi politik mengenai ambisi Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Dalam unggahan di akun X pribadinya pada Senin (2/11/2026), Yan menyatakan bahwa Bestari tampaknya tidak dapat membedakan antara persoalan hukum dan spekulasi politik. "Saya kira ia perlu belajar membedakan persoalan hukum dengan spekulasi politik," ujarnya. Yan menegaskan bahwa analisis yang disampaikan oleh Jansen didasarkan pada amar putusan kasasi MA dan konsekuensi ketatanegaraannya. Ia menantang PSI untuk memberikan tanggapan terhadap analisis tersebut dengan argumen hukum yang tepat, bukan dengan membelokkan isu kepada sosok AHY.

Menanggapi Kritik dengan Argumentasi Hukum

Yan menyatakan, "Jansen @jansen_jsp sedang berbicara mengenai putusan MA dan implikasi hukumnya. Kalau tidak sependapat, bantahlah dengan argumentasi hukum. Jelaskan di mana letak kekeliruan analisisnya." Ia juga mempertanyakan relevansi tuduhan yang mengaitkan AHY dengan isu tersebut, "Mengapa justru dibelokkan menjadi isu AHY ingin menjadi Wapres? Apa relevansinya? Apa hubungan logis antara sikap kritis terhadap putusan MA dengan ambisi politik seseorang?"

Menurut Yan, tindakan PSI yang mengeluarkan tuduhan politik ketika dihadapkan dengan kajian hukum justru menunjukkan kelemahan dalam substansi argumen dari pihak yang menolak kritik. "Ketika argumentasi hukum dijawab dengan spekulasi politik, sesungguhnya yang sedang diperlihatkan bukan kekuatan argumentasi, melainkan ketidakmampuan menjawab substansi persoalan," tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya kedewasaan dalam diskursus publik, agar tidak setiap persoalan hukum dikaitkan dengan prasangka politik.

Reaksi dari Bestari Barus dan Jansen Sitindaon

Perselisihan ini berawal dari analisis Jansen Sitindaon mengenai Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan suket penyetaraan ijazah SMA milik Gibran. Jansen berpendapat bahwa secara yuridis, keabsahan Gibran sebagai Wapres tidak lagi memenuhi syarat. Bestari Barus kemudian merespons dengan curiga bahwa Demokrat berusaha memanaskan situasi untuk membuka jalan bagi AHY. "Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden?" tanyanya.

Bestari juga menambahkan, "Jangan buru-buru pengin jadi wapres. Apakah begitu cara politisi bersikap atau menyikapi sesuatu yang belum ada kepastiannya, kemudian ikut membuat huru-hara wacana? Saya kira harus lebih bijak di dalam menyampaikan statement." Sebelumnya, Jansen telah membantah tuduhan Bestari dan menekankan bahwa ulasannya murni berfokus pada kepastian hukum. "Saya kira terlalu jauh jika pernyataan saya mengenai putusan Mahkamah Agung kemudian dikaitkan Bang Bestari Barus dengan keinginan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Wakil Presiden," jelasnya.

Jansen menegaskan pentingnya untuk tidak mencampuradukkan persoalan hukum dengan spekulasi politik. "Kalau memang ada perbedaan pandangan terhadap argumentasi hukum yang saya sampaikan, silakan dijawab dengan argumentasi hukum pula. Kita diskusikan substansi putusan, norma konstitusinya, dan konsekuensi hukumnya," ujarnya. Ia menekankan bahwa demokrasi memerlukan kedewasaan untuk membedakan antara pandangan hukum dan kepentingan politik.

Meskipun perdebatan mengenai keabsahan suket penyetaraan ijazah Gibran semakin memanas di publik, UUD 1945 menetapkan bahwa penetapan atau pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus melalui mekanisme resmi DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Artikel Terkait