Update
Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor
News

Febrie Adriansyah Terima Gaji Setengah Setelah Diberhentikan Sementara Sebagai Jaksa

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, tetap menerima setengah gaji meskipun telah diberhentikan sementara sebagai jaksa akibat statusnya sebagai tersangka dalam kasus TPPU.

Bima Candrakumara 05 August 2026 65 pembaca jpnn.com jpnn.com
Diberhentikan Sementara Sebagai Jaksa, Febrie Terima Setengah Gaji
Diberhentikan Sementara Sebagai Jaksa, Febrie Terima Setengah Gaji

Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, masih mendapatkan gaji meski telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal ini terjadi setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, pada Rabu (5/8).

Anang menjelaskan bahwa Febrie hanya mendapatkan 50 persen dari gaji pokoknya. "Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokok," ujarnya. Dia juga menambahkan bahwa Febrie tidak menerima tunjangan tambahan setelah keputusan pemberhentian sementara tersebut. "Tunjangan enggak dapat, ya," tambahnya.

Kewenangan Febrie Setelah Pemberhentian

Menurut Anang, setelah pemberhentian sementara, Febrie tidak memiliki kewenangan sebagai jaksa. "Diberhentikan sementara, ya sudah, enggak jaksa-jaksa lagi. Sudah enggak bisa (bertugas, red), enggak ada kewenangan sama sekali," tegasnya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk memberhentikan Febrie dari Korps Adhyaksa secara sementara setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangan sebelumnya, Anang menyatakan, "Saat ini FA (Febrie Adriansyah, red) sudah diberhentikan sementara," pada Selasa (4/8). Keputusan pemberhentian ini akan berlangsung hingga ada putusan hukum yang bersifat inkrah.

Proses Pemberhentian dan Penyidikan

Keputusan pemberhentian sementara ini diambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam pernyataan resmi dari Komisi Kejaksaan (Komjak), usulan pemberhentian Febrie berasal dari Tim Sembilan Kejaksaan Agung yang terdiri dari penyidik yang menangani kasusnya setelah penyerahan penanganan perkara dari kepolisian. "Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Profesor Rudi Margono menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA," ungkap anggota Komjak, Nurokhman, pada hari yang sama.

Tim Sembilan telah mengajukan usulan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang kemudian diproses hingga mencapai keputusan pemberhentian sementara. Nurokhman menegaskan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. "Selain itu, Tim Sembilan juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap FA dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara," tutupnya.

Artikel Terkait