Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, masih mendapatkan gaji meski telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal ini terjadi setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, pada Rabu (5/8).
Anang menjelaskan bahwa Febrie hanya mendapatkan 50 persen dari gaji pokoknya. "Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokok," ujarnya. Dia juga menambahkan bahwa Febrie tidak menerima tunjangan tambahan setelah keputusan pemberhentian sementara tersebut. "Tunjangan enggak dapat, ya," tambahnya.
Kewenangan Febrie Setelah Pemberhentian
Menurut Anang, setelah pemberhentian sementara, Febrie tidak memiliki kewenangan sebagai jaksa. "Diberhentikan sementara, ya sudah, enggak jaksa-jaksa lagi. Sudah enggak bisa (bertugas, red), enggak ada kewenangan sama sekali," tegasnya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk memberhentikan Febrie dari Korps Adhyaksa secara sementara setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangan sebelumnya, Anang menyatakan, "Saat ini FA (Febrie Adriansyah, red) sudah diberhentikan sementara," pada Selasa (4/8). Keputusan pemberhentian ini akan berlangsung hingga ada putusan hukum yang bersifat inkrah.
Proses Pemberhentian dan Penyidikan
Keputusan pemberhentian sementara ini diambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam pernyataan resmi dari Komisi Kejaksaan (Komjak), usulan pemberhentian Febrie berasal dari Tim Sembilan Kejaksaan Agung yang terdiri dari penyidik yang menangani kasusnya setelah penyerahan penanganan perkara dari kepolisian. "Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Profesor Rudi Margono menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA," ungkap anggota Komjak, Nurokhman, pada hari yang sama.
Tim Sembilan telah mengajukan usulan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang kemudian diproses hingga mencapai keputusan pemberhentian sementara. Nurokhman menegaskan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. "Selain itu, Tim Sembilan juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap FA dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara," tutupnya.