Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) menegaskan bahwa mereka tidak menolak penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung selama libur sekolah. Organisasi ini menyatakan bahwa mereka hanya menginginkan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan dilakukan dengan konsisten dan dikomunikasikan kepada mitra pelaksana.
Pentingnya Komunikasi dalam Pengambilan Kebijakan
Ketua Umum DPP Gapembi, Alven Stony, menjelaskan bahwa isu utama bukanlah mengenai libur operasional dapur MBG, tetapi lebih kepada kepastian regulasi dan proses pengambilan keputusan yang dianggap kurang komunikasi. "Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Gapembi tidak mempermasalahkan apabila ada penyesuaian operasional selama masa libur sekolah. Yang menjadi perhatian kami adalah tata cara pengambilan keputusan yang dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan para mitra yang selama ini menjalankan program di lapangan,” ungkap Alven saat dihubungi pada Sabtu (20/6/2026).
Alven menambahkan bahwa sikap Gapembi yang disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya merujuk pada penolakan terhadap Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026. Gapembi berpendapat bahwa surat edaran tersebut dapat bertentangan dengan SK Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025 serta Perjanjian Kerja Sama yang menjadi dasar pelaksanaan program.
Regulasi yang Tumpang Tindih
Alven menegaskan bahwa masalah yang dihadapi bukan hanya terkait dengan status operasional dapur, tetapi juga adanya potensi tumpang tindih regulasi antara Surat Edaran tersebut dengan SK Kepala BGN dan Perjanjian Kerja Sama yang ada. "Yang kami soroti adalah adanya potensi tumpang tindih regulasi antara Surat Edaran tersebut dengan SK Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025 serta Perjanjian Kerja Sama antara mitra dan BGN yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program,” jelasnya.
Menurut Alven, setiap kebijakan baru seharusnya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta mempertimbangkan konsekuensi hukum, administratif, dan operasional yang mungkin timbul. Kebijakan yang mendadak tanpa sosialisasi yang memadai dapat menyebabkan kebingungan di tingkat pelaksana dan mengganggu keberlangsungan program yang telah berjalan.
Gapembi mengharapkan adanya kejelasan, kepastian, dan konsistensi dalam regulasi agar tidak ada aturan yang saling bertabrakan, yang dapat menimbulkan multitafsir di lapangan. "Hal seperti ini justru berpotensi memunculkan gejolak, sengketa, maupun tuntutan hukum yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal melalui komunikasi dan koordinasi yang baik,” tuturnya.
Meski demikian, Gapembi tetap mendukung penuh program MBG sebagai prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menciptakan generasi Indonesia yang sehat serta produktif. Alven juga memberikan apresiasi terhadap langkah BGN yang mulai memperkuat implementasi program MBG 3B, yang menyasar kelompok rentan untuk percepatan penurunan stunting.
Program tersebut ditujukan bagi Bumil (Ibu Hamil), Busui (Ibu Menyusui), dan Balita usia enam bulan ke atas sebagai kelompok penerima manfaat prioritas. Alven menilai bahwa penguatan MBG 3B merupakan langkah strategis karena tidak hanya berfokus pada pemberian makanan bergizi, tetapi juga pada validasi data penerima manfaat, kolaborasi lintas sektor, serta penyelarasan mekanisme distribusi agar bantuan sampai kepada kelompok yang paling membutuhkan.
Gapembi berharap BGN dapat memperkuat mekanisme komunikasi dan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak luas. "Yang kami harapkan adalah adanya ruang dialog dan koordinasi yang lebih baik. Mitra bukan pihak yang harus diberi tahu setelah keputusan diambil, melainkan bagian dari ekosistem pelaksana program yang perlu diajak berdiskusi agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Gapembi berharap masyarakat memahami bahwa sikap organisasi mereka bukanlah penolakan terhadap kebijakan libur sekolah dalam Program MBG, melainkan dorongan agar setiap perubahan kebijakan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik demi menjaga keberlanjutan program nasional tersebut.
"Pada prinsipnya, kami mendukung setiap kebijakan yang bertujuan memperkuat kualitas pelaksanaan Program MBG, termasuk penguatan MBG 3B. Yang kami perjuangkan adalah kepastian regulasi, keterbukaan komunikasi, dan kemitraan yang sehat antara BGN dan seluruh pelaksana program di lapangan,” tutup Alven.