Update
Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM
News

Gerindra Rencanakan Kajian Terkait Putusan MK Mengenai Anggaran MBG

Partai Gerindra menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan, dan berencana melakukan kajian lebih lanjut.

Bima Candrakumara 04 August 2026 59 pembaca jpnn.com jpnn.com
Gerindra Bakal Lakukan Kajian untuk Sikapi Putusan MK soal Anggaran MBG
Gerindra Bakal Lakukan Kajian untuk Sikapi Putusan MK soal Anggaran MBG

JAKARTA - Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menginstruksikan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari postur pendidikan di APBN paling lambat tahun 2028. "Tentu kami menghormati, menghargai apa yang menjadi putusan MK," ungkap Bahtra saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/8).

Kajian Mendalam untuk Tindak Lanjut

Bahtra, yang juga merupakan anggota Fraksi Gerindra, menyatakan bahwa partainya bersama pemerintah akan melakukan kajian komprehensif sebagai tindak lanjut dari keputusan MK tersebut. "Partai Gerindra akan melakukan kajian-kajian lagi yang lebih komprehensif, yang mendalam terkait soal pemisahan anggaran atau dikeluarkan dari anggaran pendidikan berkaitan dengan MBG ini," jelasnya.

Ketika ditanya oleh wartawan mengenai kemungkinan pemisahan anggaran MBG dari postur pendidikan pada tahun 2027, Bahtra menegaskan bahwa kajian yang dilakukan sangat penting untuk penyusunan anggaran MBG dalam APBN mendatang. "Iya, tentu kami nanti akan melakukan kajian-kajian terkait dengan putusan MK itu, ya. Mungkin kami akan mengkaji lebih dalam lagi, karena ini berkaitan soal APBN kita, ya," tambahnya.

Belum Ada Kesimpulan Final

Bahtra juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan final mengenai kemungkinan skema pengalokasian anggaran MBG dalam Nota Keuangan dan RAPBN yang akan datang. Dia percaya bahwa pemerintah akan tetap mengacu pada ketentuan mandatory spending yang berlaku untuk anggaran pendidikan. "Saya belum dapat kesimpulannya, ya, tetapi yang pasti nanti mungkin di nota keuangan mungkin pemerintah akan menyampaikan semua RAPBN kita dan semua anggaran-anggaran nanti, kan, sudah ada apa namanya sesuai dengan mandatory-nya masing-masing kali, ya," ujarnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) dan lima orang lainnya yang menguji konstitusionalitas penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026 dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan ini berkaitan dengan pemisahan anggaran MBG dari postur pendidikan di APBN, di mana MK menyatakan bahwa anggaran MBG bukanlah komponen utama pendidikan dan tidak termasuk dalam dana operasional pengajaran.

MK juga meminta agar pemisahan anggaran program MBG dari postur pendidikan di APBN dilakukan paling lambat pada tahun 2028. "Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan tersebut.

Hakim MK lainnya, Enny Nurbaningsih, menekankan bahwa pemisahan ini diperlukan untuk menghindari pertentangan konstitusi, mengingat dana APBN harus dialokasikan 20 persen untuk pendidikan. Enny juga menambahkan bahwa postur dana pendidikan di APBN seharusnya digunakan untuk peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan. "Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tuturnya.

Artikel Terkait