Update
News

Hakim Pengadilan Agama Dijatuhi Sanksi Berat Akibat Perbuatan Asusila

Seorang mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu berinisial K dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun setelah terbukti melakukan tindakan asusila dengan seorang wanita berinisial N.

Gyan Kusuma 21 October 2026 56 pembaca jpnn.com jpnn.com
Hakim Pengadilan Agama Ini Kehilangan Palu Gegara Berbuat Asusila dengan Mbak N, Nasib
Hakim Pengadilan Agama Ini Kehilangan Palu Gegara Berbuat Asusila dengan Mbak N, Nasib

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Dompu yang dikenal dengan inisial K telah menerima sanksi berat dari Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena terlibat dalam perbuatan asusila dengan seorang wanita berinisial N. Sanksi yang dijatuhkan adalah hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Agama (PTA), dengan ketentuan bahwa tunjangan jabatan hakim tidak akan dibayarkan selama masa sanksi tersebut.

Putusan ini dibacakan dalam sidang MKH yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta pada hari Senin, 19 Oktober. Saat ini, K menjabat sebagai hakim di PA Banyuwangi dan juga ditugaskan sebagai hakim yustisial di PTA Surabaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA, K terbukti meninggalkan kantor pada jam kerja dengan menggunakan mobil dinas untuk berpergian bersama N, yang berujung pada hubungan seksual di luar perkawinan.

Awal Hubungan yang Kontroversial

Hubungan antara K dan N dimulai pada tahun 2021 ketika keduanya bertemu dalam sebuah acara reuni sekolah yang bertepatan dengan ulang tahun K. Pada Februari 2022, N mengunjungi K di Dompu, dan K menjemput N dengan mobil dinas pada jam kerja, lalu mereka pergi ke sebuah hotel. N mengklaim bahwa hubungan seksual tersebut terjadi dengan paksaan, dan setelah itu ia meminta pertanggungjawaban dari K, namun K menyatakan bahwa ia telah memiliki calon istri lain.

Setelah kejadian tersebut, N melaporkan K kepada Bawas MA pada bulan Oktober 2022. Dalam proses pembelaannya, K mengungkapkan bahwa perkenalannya dengan N terjadi melalui seorang teman. Ia juga mengaku bahwa keluarga N pernah meminta untuk menghentikan komunikasi, dan ia telah memenuhi permintaan tersebut. Selama pemeriksaan, K menyatakan bahwa mereka sempat mencapai kesepakatan damai, tetapi laporan tetap diproses oleh Bawas MA.

Keputusan Majelis Kehormatan Hakim

Dalam sidang MKH, K menghadirkan dua saksi yang dianggap meringankan, yaitu kakak kandung dan istrinya, serta menyerahkan bukti-bukti surat termasuk pernyataan perdamaian dengan N. Namun, MKH menilai keterangan saksi-saksi tersebut tidak dapat meringankan pelanggaran karena mereka tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang terjadi. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang membela K juga meminta keringanan sanksi dengan mempertimbangkan kondisi keluarga K.

MKH menolak pembelaan K yang menyatakan bahwa N berinisiatif dalam hubungan seksual tersebut, karena keterangan itu bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram. Dalam pertimbangannya, majelis memperhatikan beberapa hal yang meringankan, seperti pengakuan K mengenai perbuatan asusila, sikap kooperatif, penyesalan, dan masa pengabdiannya sebagai hakim sejak tahun 2008. Namun, perbuatan tersebut dianggap memberatkan karena dilakukan saat K menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu.

MKH memutuskan untuk menerima sebagian dari pembelaan K dan memperbaiki rekomendasi dari Ketua Bawas MA. MKH menyatakan bahwa K telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya mengenai kewajiban untuk berperilaku arif dan bijaksana serta menjunjung tinggi harga diri. Sanksi nonpalu ini membuat K tidak dapat menjalankan tugas mengadili perkara selama dua tahun dan tidak akan menerima tunjangan jabatan hakim selama masa sanksi tersebut.

Artikel Terkait