Terdakwa Ibrahim Arief, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibam, mengungkapkan bahwa tuntutan hukuman 15 tahun penjara yang diajukan dalam kasus Chromebook tidak didasarkan pada bukti yang terungkap selama persidangan. Pernyataan ini disampaikan saat sidang berlangsung, di mana Ibam merasa dirugikan oleh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ibam menegaskan bahwa selama proses hukum, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia mengklaim bahwa semua argumen yang diajukan oleh jaksa penuntut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Dalam penjelasannya, Ibam berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan bahwa semua bukti yang relevan harus dipertimbangkan dengan seksama.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat tuntutan yang cukup berat dan dampaknya terhadap kehidupan Ibam. Dengan adanya pernyataan tersebut, diharapkan akan ada perkembangan lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berlangsung.