Update
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Tetap Sesuai Kebijakan Pemerintah Prediksi Dokter Tifa: AHY Akan Menjadi Presiden RI 2029-2034 --- Presiden Jokowi Hadiri Khitanan Anak di Yayasan Padepokan Anti-Galau --- Pesan Budaya dari Dekan FIB UNDIP Melalui Monolog “Eling lan Waspada” di Konferensi Nasional Anti Penipuan 2026 Putra Pertama Pendiri VinFast Resmi Menjadi CEO Global Anas Urbaningrum Soroti Persiapan Pilpres 2029 dan Pentingnya Perbaikan Aturan Pemilu Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten Sulawesi Tenggara Manfaat Tersembunyi dari Abu Vulkanik untuk Tanah dan Ekosistem Laut --- Penemuan Jaket Pelampung di Anyer, Pemilik Kapal Jurnalis Berikan Klarifikasi --- Harga Pertamax Diprediksi Menyentuh Rp20 Ribu, Ini Penjelasan Pertamina Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Tetap Sesuai Kebijakan Pemerintah Prediksi Dokter Tifa: AHY Akan Menjadi Presiden RI 2029-2034 --- Presiden Jokowi Hadiri Khitanan Anak di Yayasan Padepokan Anti-Galau --- Pesan Budaya dari Dekan FIB UNDIP Melalui Monolog “Eling lan Waspada” di Konferensi Nasional Anti Penipuan 2026 Putra Pertama Pendiri VinFast Resmi Menjadi CEO Global Anas Urbaningrum Soroti Persiapan Pilpres 2029 dan Pentingnya Perbaikan Aturan Pemilu Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten Sulawesi Tenggara Manfaat Tersembunyi dari Abu Vulkanik untuk Tanah dan Ekosistem Laut --- Penemuan Jaket Pelampung di Anyer, Pemilik Kapal Jurnalis Berikan Klarifikasi --- Harga Pertamax Diprediksi Menyentuh Rp20 Ribu, Ini Penjelasan Pertamina
News

Ibam Bantah Tuntutan 15 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Ibrahim Arief alias Ibam menegaskan bahwa tuntutan 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tidak didukung oleh bukti yang ada dalam persidangan.

Bima Candrakumara 22 April 2026 27 pembaca liputan6.com liputan6.com
Ibam Bantah Tuntutan 15 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
liputan6.com

Terdakwa Ibrahim Arief, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibam, mengungkapkan bahwa tuntutan hukuman 15 tahun penjara yang diajukan dalam kasus Chromebook tidak didasarkan pada bukti yang terungkap selama persidangan. Pernyataan ini disampaikan saat sidang berlangsung, di mana Ibam merasa dirugikan oleh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.


Ibam menegaskan bahwa selama proses hukum, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia mengklaim bahwa semua argumen yang diajukan oleh jaksa penuntut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Dalam penjelasannya, Ibam berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan bahwa semua bukti yang relevan harus dipertimbangkan dengan seksama.


Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat tuntutan yang cukup berat dan dampaknya terhadap kehidupan Ibam. Dengan adanya pernyataan tersebut, diharapkan akan ada perkembangan lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berlangsung.


Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait