Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yang terletak di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam menghadapi situasi ini, Otorita IKN menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan salah satu langkah penting dalam pengendalian karhutla di area tersebut.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara terukur dan adil untuk semua pihak. “Penegakan aturan dijalankan secara terukur dan setara bagi seluruh pihak,” ujarnya saat memberikan keterangan di Sepaku, Penajam Paser Utara, pada Sabtu (5/9/2026).
Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum
Basuki menyatakan bahwa upaya pencegahan karhutla dimulai dengan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun, jika terjadi kelalaian yang berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas tanpa kecuali. Otorita IKN juga mengingatkan kepada semua pemegang izin usaha di area IKN untuk memastikan kesiapan personel, peralatan, dan prosedur pengendalian karhutla di wilayah masing-masing.
“Tim Otorita IKN melakukan pemantauan harian dan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya. Selain itu, imbauan kesiapsiagaan telah disampaikan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha di delineasi IKN, serta diterbitkan Surat Edaran Kepala Otorita IKN yang berisi larangan membuka lahan dengan cara membakar, membakar sampah, dan membuang puntung rokok sembarangan. Penegakan aturan akan dilakukan setelah tahapan imbauan dan pembinaan.
Sanksi dan Penanganan Kasus
“Pencegahan dan penanggulangan karhutla sudah dilakukan sebelum musim kemarau,” ungkap Basuki. Ia juga menyampaikan bahwa satu perusahaan perkebunan telah dikenakan sanksi administratif berupa paksaan untuk melakukan pemulihan area yang terdampak. Beberapa perusahaan lainnya kini berada dalam pengawasan karena jumlah titik panas di wilayah kegiatan mereka tidak menunjukkan penurunan.
Terlebih lagi, satu orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. Basuki menegaskan bahwa Otorita IKN menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.