Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah. Dalam langkah terbarunya, Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Don Ritto yang terletak di Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa saat ini tim penyidik, yang dikenal sebagai Tim 9, sedang melakukan penggeledahan di kantor Don Ritto dan rekan-rekannya di Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah tersangka lain, Nurman Herin, yang berada di Depok, Jawa Barat, serta beberapa perusahaan seperti PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME yang juga berlokasi di Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Saksi dan Pengumpulan Bukti
Pada hari yang sama, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi yang berasal dari pihak swasta, yaitu T, ER, DH, dan HH. Anang menjelaskan bahwa semua tindakan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi kasus, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan dengan profesional, independen, dan akuntabel, tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. "Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Status Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan
Dalam kasus dugaan TPPU ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dan pihak swasta, Nurman Herin. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga surat tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi dalam pengelolaan batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam kasus PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.