Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah resmi mengubah paradigma dalam pelayanan pertanahan dari pendekatan tematik menjadi sistem holistik yang berfokus pada wilayah. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Nusron menyatakan bahwa pergeseran paradigma ini dilakukan dengan mengalihkan layanan pertanahan dari pendekatan sektoral ke sistem berbasis wilayah, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Indonesia. "Kita mengubah paradigma (layanan pertanahan) dari paradigma tematik menjadi paradigma holistik," ungkapnya setelah acara peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada hari Senin.
Penerapan Sistem Holistik di Setiap Kecamatan
Dalam penjelasannya, Nusron menyebutkan bahwa sistem yang lama membagi pekerjaan berdasarkan fungsi spesifik, seperti pengukuran, penetapan hak, dan penanganan sengketa, yang menyebabkan setiap bidang hanya fokus pada tugas yang telah ditentukan. Dengan pendekatan baru ini, setiap kecamatan akan memiliki penanggung jawab yang mengawasi semua layanan pertanahan, mulai dari pengukuran hingga penyelesaian sengketa dan masalah lainnya yang ada di masyarakat.
"Maksudnya gini, saat ini kantornya basisnya itu kabupaten, tetapi sistemnya itu kan sektoral. Kalau orang ngukur, ngukur saja. Kalau orang penetapan hak, penetapan hak saja. Kalau orang sengketa, sengketa saja. Tematik gitu," jelasnya.
Keunggulan Pendekatan Kewilayahan
Nusron menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan agar aparatur pertanahan dapat memahami kondisi wilayah secara menyeluruh, sehingga keputusan pelayanan dapat diberikan dengan lebih cepat dan terintegrasi. "Sekarang kita (per) kewilayahan kecamatan. Mulai dari ngukur, penetapan hak, sampai ada problem apa pun di kecamatan tersebut ada penanggung jawabnya. Jadi lebih banyak penanggung jawab kewilayahan," tambahnya.
Pendekatan berbasis wilayah ini dianggap lebih efektif dibandingkan sistem sebelumnya, karena aparatur tidak lagi hanya memahami satu bidang pekerjaan, melainkan seluruh persoalan pertanahan di wilayah tanggung jawab mereka. Dengan langkah ini, pejabat Kantor Pertanahan di tingkat kecamatan diharapkan dapat lebih dekat dengan masyarakat dan memberikan solusi yang tepat berdasarkan kondisi di lapangan.
Nusron juga menjelaskan bahwa cakupan wilayah kerja berbasis kabupaten sering kali terlalu luas, sehingga menyulitkan aparatur untuk memahami semua persoalan masyarakat dalam satu wilayah administrasi. Hal ini sering terjadi di kabupaten dengan luas wilayah yang sangat besar, seperti Banyumas, Cilacap, Brebes, dan Bogor. "Kalau berpikir kabupaten terlalu berat untuk holistiknya. Apalagi kalau kabupatennya itu wilayahnya luas, berat sekali," katanya.
Dengan membagi wilayah menjadi lebih kecil, setiap penanggung jawab diharapkan dapat merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih cepat, serta meningkatkan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan nasional. "Karena itu, model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada Seksi Pengukuran, Penetapan Hak, Penataan, Pengadaan Tanah, ada Seksi Sengketa, sekarang ini tidak ada model begitu. Seksi 1 membawahi lingkungan kewilayahan Kecamatan," tegasnya.
"Sehingga mereka bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan yang ada di wilayah kecamatan tersebut," tambahnya. Transformasi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk membangun pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat melalui tata kelola yang lebih sederhana, terukur, dan akuntabel. Nusron optimis bahwa perubahan paradigma berbasis wilayah ini akan memperkuat kualitas pelayanan pertanahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah di sektor agraria.