Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Indonesia menetapkan target untuk memulihkan 12,3 juta hektare lahan kritis hingga tahun 2030. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mencapai keseimbangan antara lahan yang terdegradasi dan yang direstorasi, yang dikenal dengan istilah Land Degradation Neutrality (LDN).
Menurut Dyah Murtiningsih, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kemenhut, komitmen ini merupakan tanggung jawab Indonesia sebagai anggota dari konvensi internasional UNCCD. "Indonesia berkomitmen untuk mencapai Land Degradation Neutrality, artinya antara lahan yang terdegradasi dengan yang direstorasi ini seimbang. Target kita sampai tahun 2030 sekitar 12,3 juta hektare," jelas Dyah saat acara "Peringatan Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia" di Jakarta.
Strategi Pemulihan Lahan
Dyah menjelaskan bahwa pencapaian target iklim global ini akan didukung oleh program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang akan dilaksanakan secara masif, termasuk penanaman pohon di dalam dan luar kawasan hutan. "Selain penanaman vegetasi, Kemenhut juga mengombinasikan dengan penerapan teknik sipil melalui pembangunan infrastruktur konservasi tanah dan air di berbagai wilayah kritis di seluruh penjuru Indonesia," tambahnya.
Infrastruktur sipil yang akan dibangun meliputi berbagai bangunan penahan erosi seperti gully plug, dam pengendali, dam penahan, serta sistem terasering. Namun, Dyah mengakui bahwa upaya restorasi lahan ini dihadapkan pada tantangan yang cukup berat, termasuk tingginya frekuensi bencana hidrometeorologi basah dan ancaman kekeringan yang melanda Indonesia.
Kolaborasi untuk Pengelolaan Lahan yang Sehat
Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 3.179 kejadian bencana alam sepanjang tahun 2025, dengan 90 persen di antaranya merupakan bencana hidrometeorologi basah seperti banjir dan tanah longsor. "Peristiwa kebencanaan yang berdampak signifikan secara materiil maupun sosial pada periode tersebut adalah banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ungkap Dyah.
Untuk mengatasi dinamika tersebut, Kemenhut mengajak kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta antar-kementerian dan lembaga dalam pengelolaan lahan yang sehat. Dyah mengingatkan bahwa kelalaian dalam pengelolaan tata guna tanah dapat menyebabkan dampak jangka panjang seperti krisis air bersih, kelangkaan pangan, dan ancaman terhadap stabilitas ketahanan energi nasional. "Kami mengajak semuanya berkolaborasi menerapkan prinsip-prinsip konservasi tanah dan air. Ini harus menjadi bagian dari seluruh aspek masyarakat dalam menggunakan tanah untuk berbagai aktivitas dengan bijak," tutup Dyah.