Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sedang melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sebagai langkah pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Upaya ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk memaksimalkan potensi pertumbuhan awan.
Koordinasi dengan BMKG
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan OMC ini akan terus berkoordinasi dengan BMKG untuk menentukan waktu yang paling tepat. "Ya, untuk pelaksanaan OMC, kami terus berkoordinasi dengan BMKG untuk melihat potensi pertumbuhan awan dan menentukan waktu yang paling optimal," ujarnya kepada media.
Menurut laporan BMKG per tanggal 12 Agustus 2026, terdapat peluang pertumbuhan awan yang sedang hingga tinggi di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) pada periode 13 hingga 16 Agustus. Ristianto menambahkan bahwa kebijakan OMC ini diambil karena kedua provinsi tersebut mengalami peningkatan jumlah titik panas.
Peningkatan Titik Panas di Kalimantan
Data dari BMKG menunjukkan bahwa titik panas di Kalimantan Barat meningkat dari 98 menjadi 136 titik dibandingkan dengan hari sebelumnya. Di Kalimantan Tengah, angka tersebut naik dari 29 menjadi 78 titik, sementara di Kalimantan Selatan meningkat dari 10 menjadi 31 titik. Ristianto menyatakan bahwa kondisi ini menjadi perhatian karena sebaran asap terdeteksi di beberapa wilayah Kalimantan.
"Potensi awan yang teridentifikasi akan kami optimalkan untuk mendukung OMC. Ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan risiko karhutla, terutama di wilayah yang saat ini menunjukkan peningkatan titik panas dan asap," katanya. Ia juga mengungkapkan bahwa BMKG mencatat adanya indikasi asap lintas batas dari Kalbar menuju Sarawak.
Pelaksanaan OMC di Kalteng dijadwalkan berlangsung dari 11 hingga 15 Agustus, sedangkan di Kalbar dari 13 hingga 17 Agustus, dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi pertumbuhan awan. Selain itu, Ristianto juga menyebutkan bahwa OMC telah dilakukan di Riau sejak 30 Juli hingga 22 Agustus.
Kemenhut mengingatkan kepada masyarakat dan perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ristianto menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku. "Kami akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi agar setiap peluang cuaca yang mendukung dapat dimanfaatkan secara optimal untuk penanganan karhutla," tutupnya.