MATARAM - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melakukan pemantauan terhadap proses evakuasi korban dari Kapal Motor Penumpang (KMP) Putri Yasmin di Pelabuhan Lembar pada Rabu (12/8). Dalam kesempatan tersebut, ia mengadakan pertemuan dengan tim SAR gabungan serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk membahas insiden kebakaran kapal dan upaya penyelamatan yang dilakukan.
Menhub memastikan bahwa semua hak korban, baik yang selamat maupun yang meninggal, akan ditanggung oleh pihak asuransi dan Jasa Raharja. Hal ini termasuk barang-barang dan kendaraan milik korban yang tidak dapat diselamatkan akibat kebakaran. "Kalau masalah hak-hak korban, itu dari pihak asuransi ya, seperti misalnya yang meninggal dunia tentunya akan mendapatkan santunan. Yang luka itu mendapatkan jaminan perawatannya," jelasnya kepada wartawan.
Proses Penggantian dan Perlindungan Korban
Dudy juga menambahkan bahwa bagi mereka yang memiliki kendaraan, akan mendapatkan kompensasi dari asuransi Jasa Raharja Putera. "Jadi, hak-hak dari para penumpang yang terkait dengan baik itu jiwa, kesehatan, perawatan, maupun barang yang hilang itu sudah kami siapkan penggantiannya,β imbuhnya.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, tim di Nusa Tenggara Barat segera melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mempercepat pendataan, penjaminan, dan pemenuhan hak bagi para korban. βTim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta pihak-pihak terkait lainnya. Fokus utama kami adalah memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan haknya secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,β ungkap Ariyandi.
Detail Kebakaran dan Evakuasi
Berdasarkan laporan awal, KMP Putri Yasmin yang dimiliki oleh PT JEMLA Ferry mengalami kebakaran saat berlayar dari Padangbai menuju Lembar sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat. Proses evakuasi dilakukan oleh beberapa kapal yang berada di dekat lokasi kejadian. Hingga saat ini, para penumpang telah berhasil dievakuasi menggunakan berbagai jenis kapal, termasuk kapal wisata (3 orang), kapal Basarnas (92 orang), kapal Angkatan Laut (19 orang), dan Port Link II yang membawa 35 orang ke Pelabuhan Padangbai. Proses pendataan dan verifikasi korban terus berlangsung.
Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat juga telah melakukan koordinasi di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar, dan Polair, serta menempatkan petugas di rumah sakit terdekat untuk mempercepat proses penjaminan bagi korban yang memerlukan perawatan medis. Hingga Rabu, 12 Agustus 2026, tercatat satu korban meninggal dunia dan sebelas korban luka-luka yang mendapatkan perawatan di RSUD Provinsi, RS Tripat, dan PKM Jakem. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan rumah sakit demi memastikan proses penjaminan serta pelayanan kepada korban berjalan dengan baik.
Untuk korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, bagi korban yang mengalami luka-luka dan memerlukan perawatan medis, Jasa Raharja menyediakan jaminan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta melalui mekanisme surat jaminan.