Update
Luhut Ungkap Kekhawatiran Investor Asing Terhadap Kepastian Hukum di Indonesia Tim Auditor BPK Tidak Temukan Aliran Dana ke Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Tambahan Perdebatan Ijazah Gibran: Faldo Maldini dan Guntur Romli Beradu Argumen KSPSI Serukan Aksi Damai untuk Demonstrasi Mahasiswa Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia Luhut Ungkap Kekhawatiran Investor Asing Terhadap Kepastian Hukum di Indonesia Tim Auditor BPK Tidak Temukan Aliran Dana ke Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Tambahan Perdebatan Ijazah Gibran: Faldo Maldini dan Guntur Romli Beradu Argumen KSPSI Serukan Aksi Damai untuk Demonstrasi Mahasiswa Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia
Ekonomi

Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan DKI Hingga 30 September 2026

Warga Jakarta memiliki waktu hingga 30 September 2026 untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan potongan 5 persen. Pembayaran setelah tanggal tersebut akan dikenak...

Kalula Putri 17 September 2026 65 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
(Foto: Arsip iStockphoto/Sefa Ozel)
(Foto: Arsip iStockphoto/Sefa Ozel)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada seluruh warga bahwa mereka masih memiliki waktu 13 hari untuk menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen. Batas akhir pembayaran ini adalah 30 September 2026. Apabila PBB-P2 tidak dibayar sebelum tanggal tersebut, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif sebesar 1 persen per bulan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keringanan pajak sebesar 5 persen ini berlaku untuk periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 dan akan diberikan secara otomatis saat proses pembayaran PBB-P2. Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk kewajiban PBB-P2 tahun pajak 2026.

Peluang untuk Wajib Pajak dengan Tunggakan

Bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun 2021 hingga 2025, Pemprov DKI juga menyediakan kebijakan keringanan yang dapat diakses melalui informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan menghindari sanksi akibat keterlambatan pembayaran.

Kemudahan dalam Pembayaran PBB-P2

Untuk memudahkan proses penyelesaian kewajiban PBB-P2, tersedia berbagai pilihan kanal pembayaran, termasuk e-commerce, internet banking, dan berbagai mitra Pemprov DKI. Dengan adanya kemudahan ini, warga dapat melakukan pembayaran PBB-P2 dari mana saja tanpa perlu mengunjungi kantor pelayanan pajak. Metode pembayaran pun dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Pemprov DKI juga mengimbau kepada Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 untuk segera memeriksa nilai kewajibannya dan menyelesaikan pembayaran sebelum 30 September 2026. PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jakarta. Dengan membayar pajak tepat waktu, warga turut berkontribusi pada berbagai program dan pelayanan publik yang disediakan oleh Pemprov DKI.

Oleh karena itu, Pemprov DKI mengajak masyarakat untuk tidak menunda-nunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan bagian dari kontribusi bersama untuk mendukung penerimaan daerah dan pembangunan Jakarta.

Artikel Terkait