Ustad Khalid Basalamah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi yang melibatkan kuota tambahan haji. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyerahan uang sebesar Rp 8,4 miliar yang menjadi sorotan publik.
Menurut informasi yang diperoleh, Khalid Basalamah menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari donasi dan sumbangan yang terkumpul dari berbagai pihak. Ia menegaskan bahwa semua transaksi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami berusaha untuk memastikan bahwa semua dana yang diterima dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Khalid Basalamah berharap agar penjelasannya dapat membantu KPK dalam proses penyelidikan dan memberikan kejelasan mengenai asal-usul dana tersebut.
Dengan penyerahan uang dan klarifikasi yang diberikan, diharapkan kasus ini dapat segera menemukan titik terang. KPK berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji di masa mendatang.