Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait penyebab kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, telah diserahkan kepada kepolisian. Dalam keterangan pers yang disampaikan di lokasi pada Minggu (9/8/2026), ia menyatakan, “(Penyelidikan) kami serahkan kepada penegak hukum,” saat ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur kesengajaan yang memicu kebakaran tersebut.
Raja Juli menekankan bahwa aparat penegak hukum memiliki komitmen yang kuat untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan menyebabkan kebakaran hutan serta lahan. Ia menambahkan, “Siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan mendapatkan hukuman setimpal.”
Dugaan Penyebab Kebakaran
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sebelumnya menyatakan bahwa kebakaran yang terjadi di kawasan Gunung Bromo diduga disebabkan oleh aktivitas manusia. Dugaan ini muncul setelah titik awal kebakaran terdeteksi di area Blok Bantengan. TNBTS juga mengungkapkan bahwa terdapat jalur tradisional yang menghubungkan Desa Arjosari dengan Ranu Pani di lokasi tersebut.
Pihak TNBTS berpendapat bahwa kemungkinan ada aktivitas membuat perapian di area tersebut saat cuaca dingin, namun api tidak dipadamkan dengan baik. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan api saat beraktivitas di hutan, guna mencegah terulangnya kebakaran.
Imbauan dan Tindakan Pemadaman
Menanggapi situasi tersebut, Menteri Kehutanan juga menyoroti kondisi cuaca yang dipengaruhi oleh fenomena El Nino, yang menyebabkan musim kemarau lebih kering. Ia mengingatkan, “Sekali lagi mohon tidak bermain api.”
Dalam kunjungannya ke Gunung Bromo, Raja Juli melakukan peninjauan langsung terhadap upaya pemadaman api yang dilakukan dengan menggunakan helikopter water bombing di area hutan yang terletak di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Ia didampingi oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, serta pejabat daerah dari Kabupaten Probolinggo.