Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan kepada Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang lebih dikenal sebagai Rudy Tanoe, selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia. Peringatan ini disampaikan setelah Rudy Tanoe tidak hadir dalam pemeriksaan KPK sebanyak tiga kali.
Rudy Tanoe terlibat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (Bansos PKH). Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan terjadi pada tanggal 14 Agustus 2025, 28 November 2025, dan 6 Agustus 2026.
Pentingnya Kerjasama dalam Proses Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau agar semua saksi, termasuk Rudy Tanoe, bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan untuk pemeriksaan selanjutnya. "KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk memenuhi panggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada malam 6 Agustus 2026.
Budi juga menegaskan bahwa penting untuk tidak menunda-nunda proses penyidikan. "Jangan sampai penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan," tambahnya.
Langkah Selanjutnya dari KPK
Ketika ditanya mengenai kemungkinan KPK akan melakukan upaya paksa untuk membawa Rudy Tanoe agar diperiksa, Budi menyatakan bahwa hal tersebut akan dipertimbangkan oleh penyidik. "Tentunya penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan," jelasnya.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020-2021. KPK mengumumkan pengembangan penyidikan ini pada 19 Agustus 2025, dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
Korupsi yang terjadi di era Presiden Joko Widodo ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 200 miliar. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, tiga tersangka dalam kasus ini adalah Rudy Tanoe, Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto, dan Kanisius Jerry Tengker, yang menjabat sebagai Direktur Utama DNR Logistics pada tahun 2018-2022. Selain itu, PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK.