Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menginformasikan bahwa hingga akhir Juni 2026, terdapat 18 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang masih menjalani proses likuidasi. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa sebagian besar bank yang akan dilikuidasi mengalami masalah terkait tata kelola dan pelanggaran ketentuan perbankan.
Proses Likuidasi yang Berlangsung
Anggito menyampaikan bahwa selama semester I 2026, LPS berhasil menyelesaikan likuidasi tujuh BPR/BPRS. Sementara itu, 18 BPR/BPRS lainnya masih dalam proses penyelesaian, dengan rata-rata waktu likuidasi yang diperkirakan sekitar 21 bulan. "Sepanjang semester I-2026, LPS telah menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR-BPRS dan 18 BPR-BPRS lainnya masih dalam proses likuidasi, dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan," ungkap Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin (3/8).
Penyebab Likuidasi dan Pembayaran Klaim
Menurut Anggito, penyebab utama dari BPR/BPRS yang perlu direstrukturisasi hingga dilikuidasi adalah lemahnya tata kelola perusahaan, konflik internal, serta pelanggaran terhadap ketentuan perbankan. "Atas BPR-BPRS yang diresolusi dan dilikuidasi oleh LPS, mayoritas disebabkan oleh lemahnya tata kelola, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan," jelasnya.
Dia juga menyebutkan bahwa dari 18 BPR/BPRS yang masih dalam proses likuidasi, delapan di antaranya adalah bank yang izin usahanya dicabut pada semester I 2026. Hingga akhir Juli 2026, jumlah BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya meningkat menjadi 10 bank. "Kalau sampai akhir Juli jumlah BPR yang sudah dicabut izin usahanya adalah 10 BPR," tambahnya.
Anggito menegaskan bahwa proses pembayaran klaim simpanan kepada nasabah kini berlangsung lebih cepat. Sekitar 70 persen rekening nasabah telah menerima pembayaran dalam waktu lima hari kerja. "Nah, penanganan dari proses pembayaran sekarang alhamdulillah lebih cepat. Sebanyak 70 persen rekening sudah dibayarkan dalam lima hari sejak pencabutan izin usaha," pungkas Anggito.